Belum Ada Titik Terang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh Bisa Bebas 31 Maret 2022

polda ntt
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Astri dan Lael, Diperankan Langsung oleh Randy

EXPONTT.COM –  Penasehat Hukum Keluarga Astri dan Lael berharap penyidik bisa bekerja lebih keras mengungkap kasus pembunuhan Atrid dan Lael.

“Jangan sampai Randy bebas dari tahanan karena masa penahanan sudah selesai, dan bebas juga saat di pengadilan. Karena itu akan mencederai keadilan hukum, dan juga melukai hati keluarga korban,” tandasnya.

Untuk diketahui, tersangka RB alias Randy Badjideh sedang menjalani masa tahanan selama 120 hari, sejak ditahan pada tanggal 2 Desember 2021. Artinya RB akan bebas pada tanggal 31 Maret 2022 apabila kasus ini belum menemukan titik terang.

Baca juga: Kontak Tembak Kembali Terjadi di Papua, KKB Bakar Pemukiman Warga

Penasehat hukum keluarga Astri dan Lael, Adhitya Nasution juga mengatakan, pihaknya meyakini bahwa masih ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan ibu dan bayi di Penkase Oeleta, Kota Kupang.

Baca juga:  Pemkot Kupang dan MUI Pastikan Daging Dari RPH Bimoku Layak Konsumsi dan Halal

Adhitya menjelaskan, dari hasil visum dan otopsi sangat jelas ditemukan luka di kepala Astrid dan Lael. Ada luka lebam, bekapan, serta banyak sekali tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Baca juga:  Linus Lusi Resmikan Gedung SMPN 21 Kupang

“Yang jadi pertanyaan, saat rekon hanya ada cekik saja. Tetapi hasil otopsi, Lael itu ditemukan tanda-tanda bekap. Bukan cekikan. Jadi bekap dengan pecah kepala itu yang menjadi konsen kami,” kata Adhitya.

“Jadi sangat wajar apabila Kejaksaan Tinggi NTT sudah dua kali kembalikan berkas, karena mereka menilai hasil rekon dan hasil otopsi itu semuanya sangat bertentangan satu sama lain,” jelas Adhitya.

Baca juga: Kota Kupang Waspada Covid-19, 33 Kelurahan Zona Merah

Terkait hal tersebut, keluarga Astri dan Lael meminta penyidik Polda NTT tidak memaksakan perkara ini untuk masuk ke persidangan, karena masih banyak kejanggalan yang harus digali oleh penyidik.

Baca juga:  Mahasiswa di Kupang Meninggal Tergantung di Kebun, Keluarga Sebut Korban Gangguan Jiwa

Menurut Adhitya, sebuah perkara akan sempurna bilamana terjadi kesesuaian antara hasil rekonstruksi dengan bukti-bukti yang saling menguatkan.

“Jadi jangan perkara ini dipaksa untuk dinaikan ke persidangan,” ujar Adhitya, Jumat 18 Februari 2022.

Meski begitu, ia menyatakan, penasehat hukum dan keluarga korban tetap percaya pada kinerja penyidik Polda NTT.
♦koranntt.com