Kronologi Anggota Polisi Polda NTT Dianiaya Pemuda Mabuk di Liliba Kupang

polda ntt
Kronologi Anggota Polisi Polda NTT Dianiaya Pemuda Mabuk di Liliba Kupang

Suara pelaku yang meninggi kemudian memancing empat rekannya yang lain untuk datang dan langsung menganiaya dan mengeroyok korban.

Baca juga: Kasus Wakil Bupati TTS Aniaya Sopir Ambulans, Polisi Segera Periksa Saksi

Korban berusaha kabur dan melarikan diri namun tak bisa karena kalah jumlah.

Ia sempat berlari dalam jarak 10 meter namun para pelaku mengejar dan mengeroyok korban.

Korban pun berpura-pura pingsan agar tidak dianiaya lagi. Namun para pelaku malah menyeret korban dan terus menganiaya korban hingga babak belur.

Baca juga: Mendagri dan Gubernur NTT Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pelantikan Wabup Ende

Sejumlah warga kemudian melerai dan menghentikan aksi para pelaku.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kupang Kota dan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/188/lll/2022/SPKT Polres Kupang Kota tentang tindak pidana penganiayaan.

Anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota dibantu tim Unit Resmob Polda NTT dipimpin Iptu Dimas F. Yusuf, S.Tr.K SIK mendatangi lokasi kejadian dan mencari para pelaku.

Baca juga: Tiga Kali Dikembalikan Kejaksaan, Pengacara Astri Manafe Sebut Penyidik Belum Kembangkan Petunjuk

Polisi kemudian mengamankan para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan  dan dibawa ke Polres Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk melakukan visum dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK yang dikonfirmasi Rabu 9 Maret 2022 membenarkan adanya kejadian ini dan sudah diproses penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.

Baca juga:Kronologi Wabup TTS Tampar Sopir Ambulans, Berawal Dari Sopir Tak Bunyikan Klakson 

“(pelaku) sudah diamankan di Polres Kupang Kota,” tandas Kapolres Kupang Kota. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan oleh penyidik yang menangani kasus ini.

Kapolres Kupang Kota menyebutkan untuk sementara pihaknya mengamankan lima orang.

“Kita masih selidiki peran nya masing-masing,” ujar Kapolres Kupang Kota.

Teridentifikasi para pelaku yakni MF alias Marwan (39), security kampus UKAW Kupang yang juga warga Jalan Fatudela 1 nomor 1, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota kupang.

YBAK, SPd alias Yus (30), warga Jalan Fatutuan, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota kupang.

HN aliaw Heri (26), sopir truk yang juga warga Jalan Fatudela 1, RT 024/RW 006, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

FHO alias Fred (29), warga matan Jalan Fatudela 1, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan DJNd alias Doni (27), pegawai PLN yang juga warga Desa Lakekuin Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

(*)