Baru 5 Bulan Bebas Dari Lapas, Pria di Kupang Nekat Curi Sepeda Motor dan Ponsel

pencurian motor
ilustrasi pencurian motor

EXPONTT.COM – Fepin Hele (34), warga Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat Polsek Oebobo, Kota Kota Kupang.

Felpin yang diketahui baru lima bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang itu ditangkap karena terlibat kasus pencurian telepon genggam dan sebuah sepeda motor.

Kapolsek Oebobo, Kompol Joni Sihombing, mengatakan, Felpin mencuri ponsel dan sepeda motor milik Elesa Mone di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo.

Baca juga: Lerai Perkelahian Pemuda Mabuk, Seorang Ayah di TTS Kena Bacok Anak Sendiri

Aksi pencurian itu dilakukan di rumah milik Elesa Mone, Felpin masuk dengan cara mencongkel jendela rumah saat semua penghuni rumah sedang tidur.

“Jendela rumah korban tanpa teralis sehingga pelaku mencongkel jendela dengan besi dan masuk saat korban dan penghuni rumah yang lain sedang tidur pulas,” kata Joni kepada sejumlah wartawan, Kamis 17 Maret 2022.

Begitu masuk ke rumah korban, pelaku mencuri dua buah handphone. Pada saat yang sama pelaku melihat kunci kontak sepeda motor yang tergantung dan mengambil kunci tersebut. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan kabur.

“Waktu kejadian, sedang hujan gerimis dan korban sedang tidur pulas sehingga pelaku gampang melakukan aksinya,” kata Kapolsek Oebobo.

Baca juga: Kota Kupang Terapkan PPKM Level 3, Ini Isi Surat Edaran Wali Kota

Korban yang mendapati ponsel dan sepeda motornya hilang, kemudian melaporkan ke polisi.

Usai menerima laporan, lanjut Joni, pihaknya menyelidiki kasus itu. Pelaku akhirnya dibekuk di kediamannya. Pelaku lalu digiring bersama barang bukti ke Mapolsek Oebobo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ini merupakan residivis yang sudah pernah beberapa kali berurusan dengan polisi dan beberapa kali ditahan di Lapas Kupang,” kata Joni. Joni pun mengimbau kepada warga yang menjadi korban agar melapor ke polisi.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Kepada sejumlah wartawan di Polsek Oebobo, pelaku mengaku sudah beberapa kali berurusan dengan polisi.

Ia baru bebas dari Lapas Kupang pada Bulan Oktober 2021 lalu karena kasus kepemilikan senjata api rakitan.

“Saat itu saya dihukum 4 tahun penjara dan baru bebas Bulan Oktober tahun lalu,” kata Felpin. Felpin mengaku sudah tiga kali berurusan dengan polisi dan menjalani masa hukuman di Lapas Penfui Kupang.
kompas.com

Baca juga: Serie A Habis, Ini 8 Tim yang Melaju ke Perempat Final UCL 2021/2022