Nekat Curi Kacang Hijau di Pasar Oeba Kota Kupang, Pemuda TTS Ditangkap Polisi

ilustrasi ditangkap polisi

EXPONTT.COM – Yohanis Bantaika alias John (34), seorang pendorok gerobak di Pasar Oeba Kota Kupang diamankan pihak kepolisian Sektor Kelapa Lima.

John yang merupakan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini diamankan lantaran mencuri kacang hijau di Pasar Oeba.

Awalnya, pelaku yang tinggal di Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang diketahui hanya mengambil satu karung kacang hijau berisi 50 kilogram.

Baca juga: Gubernur Sebut NTT Akan Ekspor Ikan Kerapu ke Hong Kong Mulai Tahun Ini

Namun dari hasil interogasi, pelaku diketahui sudah 15 kali mencuri kacang hijau dari gudang yang sama.

Hal ini diungkap Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, Selasa 22 Maret 2022 di Mapolsek Kelapa Lima.

“Pelaku sudah mencuri 15 karung kacang hijau,” jelas Kompol Sepuh.

Baca juga: Pria di Kupang Tikam Rekannya Gara-gara Nyanyi hingga Larut Malam, Pelaku Ditangkap Polisi

Pelaku diketahui mencuri kacang hijau di gudang milik Livan Lette yang berada di kawasan Pasar Oeba.

Aksi John diketahui setelah salah seorang karyawan melihat pelaku mengambil satu karung kacang hijau dari gudang dan dimuat di gerobak milik pelaku.

Saat itu, pintu gudang tidak terkunci. Saat aksinya diketahui karyawan gudang, pelaku beralasan jika ia disuruh pemilik gudang untuk mengangkut dan mengambil satu karung kacang hijau.

Baca juga: Kapal Ikan Asal Rote Ndao Terbalik di Perairan Australia, 9 Nelayan Hilang 3 Selamat

Namun, setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku jika ia mencuri kacang hijau tersebut untuk dijual.

Ia menjual dengan harga Rp 25.ooo per kilo sehingga untuk 1 karung kacang hijau pelaku mendapatkan untung sebesar Rp 1.300.000.

Pelaku pun dibawa ke pemilik gudang dan Ketua RW setempat dan kemudian dilaporkan ke polisi di Polsek Kelapa Lima.

Baca juga: Guru SD di Malaka NTT Dilaporkan ke Polisi Usai Cubit Telinga Siswa hingga Berdarah

Kepada polisi, pelaku akhirnya mengaku jika ia telah mencuri sebanyak 15 karung kacang hijau di gudang yang sa,a.

Pelaku pun ditahan di sel Polsek Kelapa Lima lantaran sudah berulang kali melakukan aksinya tersebut.

“Kita sudah periksa dan tahan pelaku. Berkasnya kita lengkapi untuk kita limpahkan ke kejaksaan,” tandas Kapolsek Kelapa Lima.

Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan korban serta mengamankan barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP. (*)