EXPONTT.COM – Komisi III DPRD Kota Kupang menginginkan penundaan pelaksanaan program 51 Kelurahan Terang. Meski begitu, karena desakan masyarakat untuk pemasangan lampu di jalan-jalan lingkungan, Dinas PUPR Kota Kupang dengan tegas menyatakan program ini harus dilaksanakan ditahun anggaran 2022.
Dilansir dari rakyatntt.com, Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Hendrik Ndapamerang mengatakan, pagu anggaran yang akan mendukung program 51 Kelurahan Terang ini yakni Rp 49 miliar dan wajib dilaksanakan di tahun anggaran 2022 ini.
Meski masih ada perselisihan pendapat dengan Komisi II DPRD, Dinas PUPR Kota Kupang tetap berproses untuk pelaksanaan lelang lampu jalan dengan ukuran tiang 5,7 meter dan 9 meter itu.
Baca juga: 900 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen Masuk Waingapu, Ini Kata Pemiliknya
“Kita masih persiapan untuk lakukan tender, jadi belum ada action. Mungkin minggu depan kalau sudah tender baru kita bicara ya,” ungkap Hendrik.
Terkait dengan permintaan klarifikasi oleh Komisi II DPRD Kota Kupang, Hendrik menyebut, hal tersebut merupakan kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjelaskan lebih lanjut.
Menurut Hendrik, sebagai dinas teknis, pihaknya hanya melaksankan kegiatan sesuai pagu anggaran yang tercantum dalam APBD.
“Menyangkut dengan (klarifikasi) anggaran itu nanti dengan TAPD aja,” katanya.
Baca juga: Blokade Sejumlah Kantor Pemerintahan dan Fasilitas Kesehatan di Malaka Sudah Dibuka Kembali
Permintaan pemasangan lampu sangat banyak
Di tempat berbeda, Kepala UPT Penerangan Jalan Umum, Elvis Ga Loni mengungkapkan saat ini permintaan pemasangan lampu khusus di jalan lingkungan sangat banyak.
Pengajuan yang diterima berasal dari pemerintah kelurahan dan juga para Ketua RT. Sedangkan pengajuan dari warga mencapai 2.400 mata lampu.
Elvis menuturkan, sebagai pelaksana teknis progran 51 Kelurahan Terang tentu akan menyukseskan program ini.
Baca juga: 900 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen Masuk Waingapu, Ini Kata Pemiliknya
“Harapan setiap warga untuk lampu ini cukup besar, karena ini sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, program 51 Kelurahan Terang yang dikhususkan pada tahun anggaran 2022 ini menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Kupang lantaran mereka masih menunggu penjelasan pemerintah terkait hasil evaluasi Gubernur yang angkanya sebesar Rp 51 miliar.
Sedangkan sesuai penjelasan pemkot saat RDP pekan lalu, anggaran untuk program itu senilai hampir Rp 49 miliar.
Baca juga: Sambung Listrik PLN Secara Ilegal, Pria di Kota Kupang Tewas Terstrum