EXPONTT.COM – Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Malaka berinisial MD dilaporkan ke Polda NTT, pada Jumat 22 April 2022.
Dilansir dari digtara.com, Bripka MD dilaporkan oleh Dortia Retu Bandi dan Markus Bere, waga Jalan Bhakti Warga, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, terkait dugaan penganiayaan dan pengerusakan rumah yang terjadi pada 22 April 2022 dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Laporan ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/107/IV/2022/SPKT/Polda NTT, tanggal 22 April 2022.
Baca juga:Kasus Video Syur Istri Kades dengan Perangkat Desa di Belu, Kades Maafkan Istri
Kronologi
Kasus ini bermula ketika korban mendengar keributan di tempat pesta di rumah terlapor.
Korban pun keluar untuk memindahkan mobil yang saat itu sedang terparkir di depan rumah korban.
Saat hendak masuk ke mobil, korban bertemu dengan terlapor dan sejumlah orang yang keluar dari tempat pesta.
Korban mengaku didorong dan di hajar dengan senjata tajam oleh terlapor, korban sempat menangkis dengan tangan kanannya yang mengakibatkan korban mengalami luka sayatan di pergelangan tangan.
Baca juga: Gelombang Rossby Ekuator Masuk Wilayah NTT, BMKG Minta Warga Waspadai Sambaran Petir
Korban kemudian berlari untuk menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah.
Namun terlapor beserta sejumlah orang tadi masuk dan merusak rumah korban.
Karena merasa terancam, korban kemudian ke ruang SPKT Polda NTT dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Baca juga:Kasus Video Syur Istri Kades dengan Perangkat Desa di Belu, Kades Maafkan Istri
Viral di Medsos
Kasus ini turut viral di media sosial facebook. Di sebuah grup Facebook ‘Flobamorata Tabongkar’ terpampang nama dan foto terlapor yang diunggah oleh akun Elisa Dora Emon, dalam unggahannya tertulis ‘salah satu anggota Polri yang bermental preman’.
Ia juga menulis nama lengkap dari oknum tersebut yang diduga melakukan tindak pengerusakan dan penganiayaan terhadap masyarakat sipil di Kelurahan Fatulili depan CV Guntur.
“Disini saya harapkan tindakan yang tegas dari bapak Kapolda untuk anggota bermental preman ini biar kita masyarakat percaya jika keadilan masyarakat kecil masih ada,” tulis akun Elisa Dora Emon dalam postingannya.
Baca juga:Apakah Gagal Bayar Rp 50 M MTN Bank NTT Adalah Risiko Bisnis?
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase yang dikonfirmasi terkait peristiwa ini mengaku masih mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Saya minta anggota cek dulu kasus nya,” tandas mantan Kapolres Kupang ini saat dikonfirmasi Jumat 22 April 2022.
Kabid Propam juga memastikan bahwa kasus ini sudah ditangani Bid Propam Polda NTT dengan memeriksa terlapor.
“Sudah dilakukan tindak lanjut kasus tersebut,” tandas mantan Kapolres Alor itu.
Baca juga:Dugaan Korupsi DAK, Kejari Sita Kapal Pesiar Milik Pemkab Lembata