EXPONTT.COM – Keputusan Wali Kota Kupang merubah nama Jalan Perintis Kemerdekaan menjadi Jalan Frans Lebu Raya menimbulkan permasalahan administratif bagi masyarakat yang berada di jalan tersebut.
Atas dampak tersebut, Wali Kota Kupang harus bertanggungjawab terhadap perubahan administrasi (kependudukan) dari masyarakat sekitar Jalan Frans Lebu Raya. Hal itu disampaikan pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan, melansir victorynews.id.
John Tuba Helan menyebut, secara administrasi, baik mengenai KTP, KK, sertifikat tanah akan terdampak dan masyarakat akan meresahkan hal tersebut. Begitu pula dengan dengan dokumen bisnis, pastinya semua menggunakan nama jalan yang lama.
Baca juga: Sejumlah Tokoh Masyarakat Flores Kecewa
“Menurut saya itu tidak perlu diganti-ganti karena berdampak pada masyarakat yang punya rumah di sekitar itu dan punya alamat, relasi baik dalam negeri dan di luar negeri,” ucapnya John Tuba Helan, Minggu 24 April 2022.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan apalagi sampai membebani urusan penyesuaian administrasi masyarakat jalan tersebut.
“Masyarakat mestinya dilayani secara gratis atau jangan lagi dibebani biaya,” kata dia.
Baca juga: Pemkot Kupang Resmikan Nama Jalan Frans Lebu Raya
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dalam acara peresmian Jalan Frans Lebu Raya pada 22 April 2022 lalu menyebut, perubahan nama jalan tersebut dimaksudkan untuk mengenang jasa mantan politisi PDIP tersebut, bukan karena hubungan pertemanan ataupun hal lain.
Jalan Frans Lebu Raya membentang sepanjang 2,52 kilometer dari Bundaran Tirosa melewati kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) hingga ke pertigaan Bundaran Oebufu. Penggunaan nama Jalan Frans Lebu Raya diresmikan pada 22 April 2022.
Baca juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022