EXPONTT.COM – Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, memastikan adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Macabee.
Melansir victorynews.id, hal senada juga dikatakan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim.
“Terkait penambahan tersangka baru sudah pasti ada. Kalau ada pasal 55 ada tersangka lain. Karena pasal 55 kan secara bersama-sama bukan sendiri,” ujar Abdul Hakim, Minggu 24 April 2022.
Hingga saat ini, tersangka dari kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Kota Kupang ini baru satu orang, yakni Randy Badjideh alias RB.
Abdul Hakim menuturkan, Pasal 55 KUHP, merupakan pasal yang disangkakan untuk suatu kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak pidana.
“Mengenai pasal 55 nanti tunggu saja dakwaannya saat dibacakan di pengadilan, di situlah akan terbuka semua siapa yang bersama-sama itu. Kan pasal 55 ini itu bersama-sama,” tegas Abdul Hakim.
Saat ditanya mengenai identitas tersangka lain, Abdul mengatakan, hal itu akan dibuktikan dalam persidangan nanti.
Baca juga:Sejumlah Tokoh Masyarakat Flores Kecewa
“Si tersangka RB bersama-sama dengan siapa itu nanti dilihat dalam persidangan,” katanya.
Sebagai informasi, tersangka Randy Badjideh menjadi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka paembunuhan terhadap pacar gelapnya Astri dan anaknya Lael.
Saat ini masa tahanan tersangka Randi Badjideh telah diperpanjang untuk masa tahanan kedua dengan kurun waktu 30 hari.
Adapun pasal yang ditetapkan untuk Randy, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga:Fabio Quartararo Puncaki Klasemen Usai Menangi Balapan MotoGP Portugal 2022
Selain itu, pasal 80 tentang Perlindungan anak di bawah umur, , pasal 338 tentang pembunuhan atau perbuatan lainnya yang menyebabkan nyawa seseorang hilang. Juga pasal yang ditambahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim juga menjelaskan, untuk kasus dugaan tindak pidana pembuhun ibu dan anak Astri-Lael, akan dilimpahkan dalam waktu dekat.
“Pelimpahan berkas perkara ini kurang lebih dalam minggu ini,” ujar Abdul Hakim.
Baca juga:Merayakan Pesta Santo Markus
Menurut Abdul Hakim, saat ini penuntut umum masih melakukan ekspose bersama terkait dengan dakwaan, dimana untuk pelimpahan penuntut umum sangat berhati-hati.
“Dakwaan itu sebagai dasar nantinya dipakai JPU dalam pembuktian di persidangan juga. Untuk itu penuntut umum sangat berhati-hati sekali,” jelas Abdul Hakim.