Keluarga Koroh Tutup Stadion Merdeka, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

stadion merdeka
Stadion Merdeka ditutup keluarga besar Koroh / foto: rakyatntt

EXPONTT.COM – Stadion Merdeka yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT, dipagari keluarga Koroh.

Sabtu 7 Mei 2022 siang, area ruko depan Stadion Merdeka milik PD Pasar Kota Kupang telah ditutup dengan pagar seng dan sudah tidak ada lagi aktivitas di ruko-ruko tersebut.

Kuasa Hukum keluarga Koroh, Herry Batileo mengatakan, lahan tersebut merupakan milik keluarga besar Koroh.

Baca juga:Tamu Hotel Kristal Kupang Ditemukan Tidak Bernyawa di Dalam Kamar

“Yah memang Keluarga Koroh menganggap barang (lahan) itu miliknya,” katanya Herry, melansir rakyatntt.com.

Herry menjelaskan, melalui sejumlah dokumen, lahan tersebut adalah milik keluarga Koroh sejak enam tahun lalu.

Baca juga:  Simon Petrus Kamlasi Bangun Aula Serba Guna untuk SD GMIT Soe II

Sebelumnya Pemerintah Kota Kupang maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang tidak memiliki bukti bahwa lahan tersebut adalah aset daerah.

Baca juga:  Akselerasi Perencanaan Pembangunan Kota Kupang Dapat Apresiasi dari Bappenas

“Memang sudah enam tahun, tidak ada pihak lain yang mengkomplain dan menggugat, dan memang dengan dokumen memadai keluarga Koroh memagari itu,” jelasnya.

Baca juga:PH Keluarga Astri dan Lael: Curhatan Ira Ua Seharusnya Disampaikan Dalam Persidangan

Terkait nasib para pedagang yang sebelumnya berdagang di ruko-ruko tersebut, Herry mengatakan, sudah ada komunikasi sejak lima tahun lalu, namun para pengusaha lebih mendengar Pemerintah Kota Kupang.

Baca juga:  MAN Nagekeo Raih Juara I Lomba PJAS Aman Tingkat Nasional

Hingga saat ini tidak ada komplain dari pada pengusaha yang menyewa ruko tersebut.

“Ternyata kan Badan Aset tidak mampu tunjukkan apapun dari aset daerah provinsi, kabupaten maupun kota,” imbuhnya lagi.

Baca juga:Pria di Malaka Ditemukan Tewas Dalam Selokan Tanpa Pakaian