Menang Praperadilan, Penyidik Polda NTT Jadwalkan Pemeriksaan Ira Ua

polda ntt
Polda NTT / foto: facebook.com

EXPONTT.COM – Setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang menolak permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh Ira Ua, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Ira Ua terkait kasus pembunuha terhadap Astri dan Lael.

Melansir dari pos-kupang, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy,S.IK mengatakan informasi dari penyidik akan melakukan pemanggilan guna melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ira.

“Setelah mendapatkan putusan pengadilan terhadap gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Tersangka Ira pada Kamis 19 Mei 2022 kemarin yang memenangkan Penyidik Polda NTT, artinya penyidik telah membuktikan bahwa proses penyidikan dan penanganan perkara termasuk penetapan tersangka terhadap Ira telah sesuai dengan prosedur penyidikan kepolisian,” jelas Ariasandy.

Baca juga:KPK Didesak Ambil Alih Kasus MTN Rp 50 Milyar Bank NTT

Majelis hakim tunggal Derman P. Nababan dalam putusannya menyebutkan penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian sudah berdasarkan undang-undang dan alat bukti berupa saksi ahli pidana, keterangan saksi dan bukti elektronik.

Terkait jadwal pemeriksaan terhadap Ira, pihaknya masih menunggu informasi dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami akan informasikan jadwal pemeriksaan tersangka Ira setelah mendapatkan konfirmasi dari penyidik yang menangani perkara tersebut,” tutupnya.

Baca juga:Kalah di Praperadilan, Ira Ua Tetap Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Astri dan Lael