Tak Kunjung Ditahan, Ira Ua Berpotensi Hilangkan Barang Bukti

ira ua
Ira Ua / foto: rakyatntt.com

EXPONTT.COM – Pihak kepolisian diminta untuk segera menahan IU alias Ira Ua, salah satu tersangka pembunuhan Astri dan Lael yang terjadi pada akhir Agustus 2021, karena berpotensi IU bisa kabur ataupun menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Astri Manafe, Adhitya Nasution.

“Kami khawatir yang bersangkutan bisa saja melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Selama yang bersangkutan masih di luar, maka kemungkinannya masih ada,” kata Adhitya, Senin 23 Mei 2022, melansir koranntt.com.

Baca juga:Menyongsong Satu Abad SDK Deru Masyarakat adakan Event Turnamen Sepak Bola

Selain IU, polisi juga telah menetapkan RB alias Randy Badjideh yang adalah suami IU sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini RB sedang menjalani proses persidangan di PN Kupang.

Baca juga:  Pemkot Kupang Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi Tahun 2025

Ia menjelaskan, pihak keluarga ingin agar barang bukti dan juga kelancaran proses pemeriksaan serta persidangan harus berjalan aman dan kondusif.

Baca juga:  Penjabat Gubernur NTT Sebut Nagekeo Punya Potensi Jadi Lumbung Pangan Nasional

“Maka kami harap agar segera dilakukan penahanan. Walaupun kewenangannya ada di penyidik, namun kami berharap dengan sangat agar segera dilakukan penahanan terhadap tersangka IU,” ujarnya.

Baca juga:Eksepsi Randy Badjideh Ditolak, Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi

“Hal itu wajib dilakukan agar perkara ini menjadi terang dan jelas, serta fakta dan barang bukti tidak dikaburkan atau dihilangkan,” sambung Adhitya.

Baca juga:  Pemkot Kupang dan MUI Pastikan Daging Dari RPH Bimoku Layak Konsumsi dan Halal

Meski demikian, ia menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada pihak Polda NTT dan terus mendesak agar IU segera ditahan.

Baca juga:Pemprov NTT Larang Perdagangan Rumput Laut ke Luar Daerah