EXPONTT.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael, dengan terdakwa Randy Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu 25 Mei 2022.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Wari Juniati tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melansir victorynews.id, dalam sidangnya, JPU menghadir empat orang saksi, yakni Samuel Leka Tomesi yang merupakan security Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT, Franki Stevanus Maubulu pengelola rental mobil, Bayu Irianto dan Arca yang merupakan teman korban yang terakhir bertemu korban Astri.
Baca juga:Tersangka Ira Ua Nyatakan Siap Menjalani Proses Hukum
Saksi Samuel Leka Tomesi, dalam kesaksiannya menerangkan, mobil Toyota Rush diparkir oleh terdakwa di halaman kantor sejak 27 Agustus 2021 dan diambil kembali oleh terdakwa.
“Waktu itu dia (Randi Badjideh) bawah mobil dan parkir di halaman kantor setelah itu dia ambil lagi mobil itu dan keluar,” ujar saksi
Sementara itu, saksi Franki yang merupakan pengelola rental mobil menuturkan, dirinya hanya diberi tahu oleh terdakwa bahwa mobil tersebut dipakai orang.
Baca juga:Randy Badjideh Sanggah Keterangan Ayah Astri Manafe
“Saat kembalikan mobil, saya tanya bau apa Randy? Dia bilang itu bau ikan bakar abis bos pake,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, setelah menerima mobil tersebut, dirinya kemudian membawa mobil tersebut untuk dicuci dan menghabiskan dana hingga Rp. 750 ribu.
“Setelah saya cek bilangnya cuci harganya 750 ribu, dan saya hubungi kembali Randy dan sampaikan harga ongkos cuci mobil itu, dan sesuai kesepakatan Randi Rp500 ribu dan tuan kendaraan Rp250 ribu untuk biaya cuci mobil itu,” jelasnya.
“Setelah saya cek bilangnya cuci harganya 750 ribu, dan saya hubungi kembali Randi dan sampaikan harga ongkos cuci mobil itu, dan sesuai kesepakatan Randi Rp500 ribu dan tuan kendaraan Rp250 ribu untuk biaya cuci mobil itu,” jelasnya.
Baca juga:Diperiksa Penyidik, Ira Ua Dikabarkan Akan Ditahan Hari Ini