EXPONTT.COM – Usai menjalani pemeriksaan, Ira Ua, tersangka kedua dari kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kota Kupang akhirnya ditahan Polda NTT pada Rabu 25 Mei 2022. Penahanan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA.
Melansir victorynews.id, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Aryasandi, menerangkan, tersangka atas nama Irawati Astana Dewi alias Ira Ua usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 17.09 WITA.
Ira Ua ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 / V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022.
Baca juga:Sidang Pembuktian Pembunuhan Astri dan Lael, Pengelola Rental Sebut Cuci Mobil Rp.750 ribu
Berdasarkan bukti permulaaan, Penyidik Polda NTT menilai, Ira Ua diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana.
Ira Ua ditahan agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya.
Sebagai informasi, tersangka Ira Ua merupakan istri dari terdakwa Randy Badjideh yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.
Persidangan telah masuk pembuktian dan sejauh ini telah diperiksa delapan orang saksi dari pihak Jaksa Penutut Umum.
Baca juga:Tersangka Ira Ua Nyatakan Siap Menjalani Proses Hukum