EXPONTT.COM – Berkas perkara pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka baru IU alias Ira Ua telah diserahakan Polda NTT ke Kejaksaan pada Jumat 27 Mei 2022.
Dilansir dari okentt, hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi dalam jumpa pers terkait progres penanganan kasus yang dikenal Penkase tersebut dengan tersangka IU di Mapolda NTT hari ini, Jumat 27 Mei 2022 sore.
“Hari ini berkas tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira sudah tahap I (dikirimkan) ke kejaksaan,” ungkap AKBP Patar Silalahi.
Baca juga:Dituduh Tampar Karyawan Resto di Labuan Bajo, Benny Harman Ancam Lapor Balik
Patar Silalahi juga meminta dukungan dari masyarakat agar berkas kasus dengan tersangka Ira Ua itu bisa segera rampung dan disidangkan.
“Mohon doa semoga berkas yang sudah dikirim ini segera mendapat penelitian jaksa agar bisa rampung dan kita serahkan tersangka dan barang bukti nantinya siap disidangkan,” ujarnya.
Patar Silalahi menjelaskan, tersangka Ira Ua dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Juncto Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman pidannya diatas 5 tahun,” pungkasnya.
Baca juga:Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Akan Dilanjukan 2 Juni 2022
Sebelumnya Ira Ua telah ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya diperiksa pada 26 Mei 2022.
Ira juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kupang pada pekan lalu, namun permohonannya ditolak hakim.