EXPONTT.COM – Berkas perkara tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua dikembalikan Kejaksaan Tinggi NTT ke penyidik Polda NTT. Jaksa peneliti menilai berkas tersebut belum lengkap alias p-18.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim.
“Berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Penkase dinyatakan P-18 oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT,” ujar Abdul Hakim, Kamis 2 Juni 2022.
Baca juga:Saksi Sebut Mobil Avanza Milik Randy Badjideh Juga Berbau Amis
Abdul Hakim menjelaskan, yang dimaksud dengan P-18 berarti berkas tersangka Ira Ua yang dikembalikan Kejati NTT kepada Ditreskrimum Polda NTT belum dinyatakan lengkap.
“Yang dimaksud dengan P–18 dari jaksa peneliti berkas perkara itu adalah bahwa berkas tersangka Ira Ua belum lengkap sama sekali,” jelas Abdul.
Selanjutnya, kata dia, selama tujuh hari ke depan jaksa peneliti akan mengeluarkan P-19 atau petunjuk kepada penyidik Polda NTT, untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut.
Baca juga:Sidang Lanjutan Kasus Randy Badjideh, Jaksa Hadirkan 4 Saksi Dari Kantor BPK
“Setelah tujuh hari, jaksa peneliti berkas perkara akan memberikan petunjuk (P–19) kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk dipenuhi,” tandasnya.
Untuk diketahui, Irawati Astana Dewi Ua merupakan salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Astri dan anaknya Lael. Jenazah kedua korban ditemukan di wilayah Keluarahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Sebelumnya, Suami Ira Ua, Randy Badjideh telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dan saat ini sedang menjalani persidangan di PN Kupang.
Baca juga:Naikan Suku Bunga Kredit Sepihak, Nasabah Gugat PT BNI Cabang Kupang