EXPONTT.COM – Penyidik Polda NTT masih dalam proses melengkapi berkas perkara pembunuhan Astri dan Lael dengan tersangka Ira Ua usai beberapa waktu lalu dikembalikan jaksa.
Iya sementara proses melengkapi BAP yang dikembalikan jaksa,” ujar Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy, Minggu 12 Juni 2022 malam, melansir victorynews.id.
Dirinya mengungkapkan, penyidik Polda NTT akan segera melengkapi BAP tersebut sebelum masa 14 hari berakhir.
Baca juga:Kasus Penganiayaan Guru di Kupang, Polisi Sudah Tahan Enam Tersangka
Sebelumnya, BAP Ira Ua dikembalikan jaksa peneliti Kejati NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, Jumat 3 Juni 2022, menjelaskan jaksa peneliti telah meneliti dan dari hasil penelitian itu, berkas perkara belum lengkap.
Baca juga:Bupati TTU Sebut Korupsi Marak Terjadi di Desa-Desa
“Berkas perkara diperiksa oleh jaksa peneliti namun dari hasil penelitian itu, dinilai berkas perkara itu belum lengkap dan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” ujar Abdul Hakim melalui sambungan telepon.
Menurut Abdul Hakim setelah diperiksa oleh jaksa peneliti, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P-18.
Baca juga:Derby Ibu Kota Sepeda FC Champion Bupati CUP Nagekeo