EXPONTT.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh, menghadirkan saksi ahli forensik, AKBP dr. Edi Hasibuan yang merupakan tim forensik RS Bhayangkara Titus Uly Kupang, Selasa 14 Juni 2022 petang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati didampingi empat Hakim Anggota, dr. Edi menerangkan, dirinya yang melakukan visum luar dan melakukan autopsi pada kedua jenazah korban.
Edi mengatakan, saat diotopsi oleh dirinya, kedua jenazah sudah dalam keadaan membusuk.
Baca juga:Luhut Pandjaitan Dukung Pembangunan Jembatan Palmerah Larantuka – Adonara
“Saat dibawa ke ruang etalase pemulasaran RS Bhayangkara, jenazah kedua korban ditaruh dalam dua kantong plastik dengan bentuk jenazah yang sudah membusuk,” kata Edi Hasibuan.
Dari hasil pemeriksaan, pada jenazah Astri Manafe terdapat sejumlah memar di beberapa bagian tubuh.
“Setelah itu kami melakukan visum luar dan melakukan autopsi dengan membedah tubuh kedua korban. Pada tubuh korban AM, terdapat memar di bagian kepala atas, kemudian di kaki dan mulut akibat kekerasan benda tumpul. Tapi tidak dapat dipastikan benda tumpul yang mendatangi atau didatangi,” lanjut Edi.
Menurutnya, jika waktu itu belum terjadi pembusukan pada jenazah, pihaknya akan mengetahui benda tumpul apa yang menyebabkan memar.
Baca juga:Saksi Ahli Sebut Randy Badjideh dan Ira Ua Tak Bersama Saat Pembunuhan Astri dan Lael
Selain itu di leher korban terdapat bekas tekanan di leher korban yang membuat cincin dalam tenggorokan pecah.
“Sehingga korban mati akibat lemas karena kekurangan oksigen dan dicekik,” beber Ahli Forensik RS Bhayangkara itu.
Sedangkan untuk jenazah Lael, lanjut Edi, juga terdapat luka yang mengagah di kepala, dan itu mengakibatkan ikatan otot kepala kulit ari lepas, karena belum menyatuhnya antara tengkorak depan samping, belakang dan atas.
“Kemudian juga akibat kehabisan oksigen, namun karena sebagian daging sudah lepas, sehingga saya berkesimpulan korban mati karena dibekap atau dicekik, dan kalau tubuh korban masih sangat normal kita bisa pastikan itu penyebabnya apa,” urai Edi Hasibuan.
Baca juga:Istri Kepala SDN Oelbeba Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Guru
Sehingga ahli berkesimpulan bahwa kematian itu diakibatkan karena kehabisan oksigen disebabkan dicekik atau dibekap.
“Menurut ahli bahwa kalau korban Astri, terdapat lekukan dileher sehingga dipastikan mati akibat dicekik, sedangkan korban anak itu bisa dibekap atau dicekik,” jelas Ahli Forensik.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi Ahli Forensik, terdakwa Randy Badjideh mengatakan bahwa dirinya melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban Astri Manafe.
Sidang pemeriksaan saksi Ahli Feronsik dihadiri JPU Kejati NTT Herry Franklin cs.
Terdakwa Randy Badjideh didampingi kuasa hukum Beny Taopan dan rekan.
Baca juga: Warga di Kota Kupang Melawan Saat Terjaring Operasi Turangga, Ternyata Sedang Mabuk








