EXPONTT.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael pada Rabu 15 Juni 2022.
Melansir dari kupangterkini.com, Dua saksi ahli tersebut yakni, Mikhael Feka SH, MH Dosen Fak Hukum Unika, Kupang dan Christina ahli linguistik dari Kantor Bahasa Provinsi NTT.
Mikhael Feka mengatakan, pembunuhan Astri dan Lael bermula saat Terdakwa Randy Badjideh menghubungi Astri pada 27 Agustus 2021 untuk mengajak bertemu, karena terdakwa mengaku akan pergi ke Jakarta pada 28 Agustus 2021, namun Astri menolak untuk bertemu.
Baca juga:Temukan Sejumlah Memar Tubuh Astri, Saksi Ahli Forensik Sebut Kedua Jenazah Meninggal Akibat Dicekik
Saat itu, Randy beralasan jika Astri tidak mau ketemu biar dia ketemu anaknya saja, Lael. Akhirnya Astri mau bertemu dan kemudian Randy menyewa mobil yang pada akhirnya dipakai untuk mengangkut kedua jenazah.
Menurut saksi ahli, dalam penentuan Pasal 338 dan 330 pada prinsipnya menghilangkan nyawa orang lain. Terkait perencanaan itu dilihat dari jeda waktu antara pertemuan pelaku dengan korban.
Dari jeda waktu itu dapat dipikirkan beberapa hal yakni locus (lokasi) dan tempus (waktu) yang tepat serta modus operandi. Ahli bertanya-tanya terdakwa memblokir nomor korban sejak akhir Mei. Yang menjadi pertanyaan ahli, kenapa terdakwa membuka blokir nomor korban pada bulan Agustus.
Baca juga:Kasus Pengeroyokan Guru di Kupang, Istri Kepala Sekolah Berperan Sebagai Penghasut
Menurut Mikhael, jeda waktu itulah (Mei hingga Agustus) dapat dikatakan terdakwa bisa memikirkan tempus, locus dan modus operandi. Ketika terdakwa membuka blokir maka mens rea-nya (sikap batin) disitu.
Jadi, saat Randy beralasan hendak ke Jakarta, ketika pertama kali membuka blokir dan menghubungi Astri itu adalah rangkaian penegasan terhadap unsur itu sendiri.
Selanjutnya, ahli juga menyarankan agar Ira, istri terdakwa perlu dilakukan pendalaman jejak digital untuk menelusuri percakapan antara ira, randy serta yang lainnya.
Untuk pertengkaran Randy dan Ira yang selalu diucapkan yakni pernyataan Ira, hidup saya tidak tenang jika mereka masih ada Astrid dan Lael itu jika berulangkali maka menurut ahli dapat berpengaruh pada suatu tindak kejahatan.
Baca juga:Ahang: Kajati NTT Jangan Tuli Soal Temuan BPK Masalah MTN Bank NTT