EXPONTT.COM – Berkas kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan tersangka Ira Ua hingga saat ini masih berada di tangan Polda NTT, setelah dikembalikan jaksa dua puluh hari lalu karena dinilai belum lengkap.
Proses pemenuhan kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa dilakukan penyidik Polda NTT lebih dari dua puluh hari karena mengalami kendala teknis.
Melansir dari kompas tv kupang, hal tersebut juga diakui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy.
Baca juga:Ira Bisa Bebas Demi Hukum, Kejati NTT Ingatkan Polda NTT Terkait Masa Penahanan
Menurutnya, meski mengalami kendala teknis, namun sejauh ini proses pemenuhan berkas tersangka Ira Ua terus dilakukan dan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT.
“Belum dilimpahkan karena belum lengkap semua, kalo sudah lengkap pasti kita limpahkan, mungkin ada sedikit kendala teknis. Kita berupaya untuk melengkapi itu, begitu lengkap kita langsung limpahkan ke Kejaksaan,” tegas Ariasandy.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas kasus pembunuhan Astri dan Lael ke Polda NTT karena masih ada kekurangan barang bukti.