Welly Dimu Djami menanti vonis 1 September 2016

Hermanus Man dan Welly Dimu Djami

SENGKETA bersaudara, Kepala SMA Sinar Pancasila Kupang Welly Dimu Djami dengan Jefri Riwu Kore terkait sengketa Pemilu belum juga redah. Setelah sempat off atau terdiam beberapa bulan, kasus yang menjadikan Welly Dimu Djami jadi tersengka diangkat lagi ke permukaan. Sidang demi sidang telah dipentas di meja hijau majelis hakim PN Kupang. Sesaat lagi kasus ini berujung pada keputusan: Welly Dimu Djami yang tegas-tegas tidak bersalah akan bebas atau dihukum oleh majelis hakim pada Kamis 1 September 2016.
Kepada EXPO NTT Jumat 26 Agustus 2016 Welly mengungkapkan hati dan perasaan dari hati terdalam, ” Saya yakin kebenaran adalah kebenaran dan majelis hakim pasti menimbang perkara dengan saksama, dengan hati yang jujur dan dipastikan membela pada kebenaran. Ini semua demi tegaknya demokrasi yang murni dan konsekwen. Saya belajar mengampuni, apa yang saya buat itu benar dan saya sudah serahkan persoalan ini kepada Tuhan. Saya perlu tegaskan, bahwa saya sudah jadi korban demokrasi. Saya berharap, terkait sengketa Pilkada atau Pemilu dan ketika ada masyarakat yang koreksi dan kritis jangan dikerdilkan hak demokrasi. Cukup saya yang jadi korban terakhir. Saya korban demokrasi.”
Sidang yang berkepanjang sejak awal 2015 sampai kini, selain lelah, tegas Welly, sudah memenjarakan dirinya. ” Kebebasan saya dikrangkeng melalui terror baik melalui telepon maupun media sosial dari kelompok sebelah. Sebtulnya saya ingin cium Jefri Kore kalau bertemu. Kita masih ‘basodara’ tetapi ketika ada persoalan yang menyangkut kepentingan banyak orang kita mesti sikapi. Ada hal yang salah, kita katakan bahwa salah, benar ya katakan benar. Bukan karena punya uang banyak lantas demokrasi bisa dibeli. Dan saya, pada perayaan HUT RI ke-71 pada tanggal 17 Agustus 2016 di halaman kantor walikota, sempat berbisik dengan Herman Man dalam kapasitas sebagai kawan dan kapasitasnya sebagai Wakil Walikota yang masih aktif. “

Kilas balik peristiwa
Diwartakan kupangmedia. com Wely Dimoe Djami mengungkapkan isi hatinya, “Politikus stop intevensi, politisasi, kriminalisasi dan polisikan pendidik dan pendidikan, karena kami adalah intelektual yang professional di bidang pendidikan yang mengerti bagaimana menjalankan tugas dan tahu bagaimana mengurus pendidikan di NTT dengan kapasitas kami. ”
“Saya berserah dan berharap pada TUHAN YESUS yang tahu tentang kebenaran yang hakiki dari tuduhan kepada saya tersebut. Saya dituduh dan disangka melakukan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana beasiswa dari 19 siswa SMA Sinar Pancasila Kupang.
Dimana saya sebagai Kepala Sekolah dituduh memalsukan tanda tangan siswa pada surat kuasa pengambilan dana BSM 2014. Namun hingga saat ini mereka tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut.
Padahal sekolah tersebut merupakan warisan dari orangtua saya, jika saya melakukan hal tersebut sama saja saya hancurkan diri sendiri, kalau saya korupsi dana beasiswa yang menurut ukuran saya jumlahnya tidak seberapa besar hanya Rp. 19 juta lebih.
Yang menjadi tanda tanya bagi saya adalah jika tuduhannya adalah penggelapan dana BSM, itu merupakan kasus korupsi dan seharusnya yang melaporkan saya adalah siswa karena mereka adalah korban. Dan jika tuduhannya adalah pemalsuan tanda tangan 19 siswa SMA Sinar Pancasila yang nota bene adalah siswa dari Yayasan Pendidikan milik keluarga Dimoe Djami, kok yang menuduh dan melaporkan saya secara hukum adalah Jefri Riwu Kore yang tidak ada hubungan sama sekali dengan yayasan pendidikan saya? Dari ke 19 siswa tersebut hanya satu siswa yang melaporkan saya. Dan saya punya bukti bahwa anak ini didatangi malam-malam oleh orang yang mengaku polisi dari Polda NTT (yang setelah diselidiki bukanlah seorang anggota Polisi) untuk membujuk dengan intimidasi untuk menandatangani surat pernyataan bahwa saya sebagai kepala sekolah sudah memalsukan tanda tangannya. Dan anak tersebut mengakui hal itu dengan menandatangai surat pernyataan tentang bujukan itu benar-benar terjadi. Dan ibu Welly menunjukkan kepada Kupang Media bukti tersebut.
Ini pertanyaan besar dan aneh yang harus diselidiki dan dijelaskan oleh aparat hukum yang mau saja memproses laporan yang janggal tersebut. Ia bertekad akan berjuang sampai akhir untuk membuktikan bahwa dirinya tidak salah dengan mengungkapkan semua fakta dibalik tuduhan tersebut. Dan mengembalikan nama baik dirinya dan sekolah karena akibat dari semua pemberitaan beberapa harian lokal yang ada di Kupang, yang memvonisnya sebelum ada proses peradilan. membuat sekolah SMA Sinar Pancasila hampir ditutup dan kehilangan siswa. Dan hal itulah yang membuat saya meradang. Sakit hati saya karena sekolah warisan orang tua saya harus menjadi korban akibat kepentingan politik seorang anggota DPR RI yang duduk dikomisi X bidang pendidikan, yang justeru mempolitisir dan menciderai jiwa pendidikan dan pendidik itu sendiri. Anggota Dewan yang seharusnya memperjuangkan dan melindungi pendidikan dan pendidik justeru mengkriminalisir dan mempolisikan pendidik dengan semena-mena. Saya akan berjuang. “tandas Ibu Welly Dimoe Djami, S. Pd di rumahnya di Jl. Gang Mekar Indah Rt 27 Rw. 08 Kel. Oetete, Kota Kupang pada Selasa, 10 Pebruari 2016 kepada Kupang Media.
Sinar kegeraman nampak pada wajah wanita sederhana ini. Dan itu lahir dari hatinya yang tidak menyetujui segala bentuk ketidak adilan. Dengan sedikit terbata karena rasa kesal, marah dan berserah diri pada Tuhan, isteri dari bapak Jonathan Ndoen ini mengungkapkan bahwa semua masalah yang sedang dihadapinya bermula ketika pada sekitar 17 Juni 2013 tiba sebuah daftar nama dari seorang wakil rakyat RI yang mengaku mitra Kemendikbud RI. Dalam daftar nama tersebut terdapat 33 nama siswa SMA Sinar Pancasila Kupang yang mendapat dana BSM (Beasiswa Miskin) aspirasi Aggota DPR RI Jefry Riwu Kore yang harus segera di cairkan di kantor Pos Oebobo Kupang.
Dan tidak lama berselang datang juga daftar nama 33 orang siswa dan sk dari dinas PPO Kota Kupang yang setelah diberikan surat rekomendasi dana BSM tersebut dapat dicairkan. Namun setelah diteliti daftar nama yang dari Jefri Riwu Kore (BSM Aspirasi DPRD RI Jefri Riwu Kore-red), terdapat beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan data yang ada di sekolah seperti data kelas dari siswa-siswi tersebut, dan setelah disesuai kan dengan data sebenarnya yang ada di sekolah. ibu Welly dengan gembira menyambut bantuan tersebut dan karena pada saat itu sedang libur sehingga kebanyakan siswa berasal dari kampung dan sedang pulang kampung, maka Welly sebagai kepala sekolah berupaya mengambilnya dengan surat kuasa dari siswa-siswi tersebut. Namun ketika ia mendatangi kantor pos, ternyata petugas pembayar waktu itu mengatakan bahwa di sana tidak ada uang dari Jefry Riwu Kore, yang ada dana BSM yang dari Kementrian Pendidikan RI dan mereka hanya bisa melayani pencairan jika membawa sk dan daftar nama yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan RI ke Dinas PPO Kota Kupang yang diteruskan ke sekolah, yang data awal siswa juga diambil dari sekolah.
Pada waktu itu Ibu Welly berusaha untuk menelepon nomor sekretariat yang ada di formulir namun nomor itu sudah tidak aktif. Dan pada waktu bersamaan siswa-siswi SMA Sinar Pancasila yang namanya ada pada daftar nama tersebut menagih dana beasiswa mereka kepada ibu Welly. Dan mereka mengatakan telah menerima kuitansi tanda terima dari orang-orang yang datang pada mereka yang mengatakan bahwa dana BSM sudah ada di Kepala Sekolah dan siap dibagikan. Pada saat itu Ibu Welly bingung karena sebenarnya dana BSM tersebut tidak bisa dicairkan. Beliau berusaha menjelaskan kepada para siswa, namun telah terjadi salah paham diantara para siswa dan orang tua siswa terhadap ibu Welly selaku kepala sekolah bahwa dana itu sudah digelapkan olehnya.
Untuk menclearkan segala sesuatu ibu Welly berusaha menghubungi nomor seorang calon anggota dewan Kota Kupang pada saat itu (yang namanya juga tertera dalam contoh surat suara yang ikut diberikan bersama formulir BSM ke siswa), nomor telepon tersebut diberikan oleh salah seorang relawan di kantor pos,  dan penjelasan mereka bahwa Jeriko Center sudah ditutup. Dari jawaban yang tidak memberikan solusi atas ada atau tidaknya dana BSM tersebut, Ibu Welly berusaha menjelaskan kepada para siswa dan orangtua mereka.
Tidak lama berselang ibu Welly datangi kantor Panwaslu Kota Kupang bagian penindakan dan diterima oleh bapak Geremanus Atawuwur untuk mempertanyakan dan melaporkan tentang pelanggaran pemilukada, karena ada surat yang disertakan pada formulir dana BSM tahun 2014 tersebut. Dan oleh panwaslu kota Kupang mengatakan bahwa memang hal itu sudah memenuhi standar pelanggaran pemilukada, dan karena Jefri Riwu Kore adalah anggota DPR RI, ibu Welly disarankan untuk melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu Propinsi NTT. Namun ternyata tidak diproses dalam waktu yang melebihi ketentuan sehingga ketika ibu Welly mendatangi kantor Bawaslu Propinsi NTT kembali, mereka mengatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa diproses karena sudah kadaluarsa, karena pemilukada sudah selesai, dan oleh salah seorang anggota Bawaslu Propinsi NTT malah menyarankan ibu Wely untuk melaporkan ke Polda NTT. Dan untuk itu ibu Welly mengadakan jumpa pers di SMA Sinar Pancasila bulan Pebruari 2014, tentang kasus BSM ini.
Akhirnya ibu Welly melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT pada tanggal 24 April 2014 dan ia pun diperiksa dan di ambil keterangan. Namun dalam prosesnya ia merasa tidak cukup puas karena justeru beliau harus yang lebih aktif bertanya tentang proses hukum itu ke Polda NTT. Sedangkan dari pihak Polda NTT sendiri tidak terlalu aktif menyampaikan kepada dirinya sebagai pelapor sejauh mana proses yang mereka lakukan terhadap orang yang dillaporkan. Tapi kemudian ia diberitahukan bahwa telah terjadi gelar perkara di Mabes Polri Jakarta dan hasilnya menyatakan bahwa Jefri Riwu Kore tidak bersalah dalam kasus itu “Mirisnya malah akhirnya sayalah yang dilaporkan oleh Jefri ke Polda NTT dengan tuduhan penggelapan pada 28 Mei 2014, melanggar pasal pasal 372-374 (penggelapan) dan pasal 263 (keterangan palsu).
Dan saya diancam lewat sms agar saya minta maaf kepada Jefri kalau tidak masuk penjara dan sebagainya. Akhirnya saya ke Jakarta untuk menanyakan tentang kasus tersebut ke Mabes Polri tentang gelar perkara yang sudah dilakukan menurut keterangan pihak penyidik pada Polda NTT yang hasilnya Jefri tidak salah dalam tindakannya dan sayalah yang malah menjadi tersangka akhirnya. Pada saat yang bersamaan Kadis PPO Sabu Raijua Julius Ndandara juga sudah dilaporkan secara hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Jefri Riwu Kore dan divonis 2 bulan penjara dan dua orang petani di Molo Utara dan Molo Tengah dengan tuduhan pemfitnahan dan pencemaran nama baik.
” Dan nanti entah siapa lagi yang akan jadi korban berikutnya? ” jelas ibu Welly dengan senyum getir. Yang menyakitkan dan membuatnya meradang menurut ibu Welly adalah pada saat itu sudah tersebar dengan luas lewat berita head line di beberapa media harian kota Kupang bahwa Kepala Sekolah SMA Sinar Pancasila Kupang, Welly Dimoe Djami menggelapkan dana BSM siswa sebesar Rp. 19 juta tanpa audit dari lembaga pemerintah.
Akibat semua pemberitaan itu, hampir sebagian siswa SMA Sinar Pancasila pindah, bahkan pada tahun ajaran 2015/2016 sekolah kami tidak mendapatkan siswa baru bahkan nyaris tutup. Karena tidak ada siswa, sekolah yang sudah berdiri selama 52 tahun harus hancur karena ulah seorang wakil rakyat yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan hak-hak rakyat terutama dibidang pendidikan. Tapi justeru menghancurkan. Inilah yang menjadi pukulan berat bagi ibu Welly, sehingga ia akan menuntut keadailan atas segala kasus hukum yang sudah dituduhkan kepadanya untuk membuktikan apa yang sebenarnya tersembunyi dibalik semua ini. Welly ingin buktikan siapa yang sebenarnya bersalah dalam kasus ini. Karena menurutnya ada banyak kejanggalan yang terjadi dibalik laporan dan proses hukum yang terjadi atasnya. Ada intimidasi dan ancaman yang diterimanya agar mengakui kesalahan yang dituduhkan kepadanya dan meminta maaf kepada Jefri agar tidak masuk penjara.
Hal inilah yang justeru mendorong ibu Welly untuk mencari tahu fakta dibalik semua kasus yang dirasakan aneh olehnya ini. Dan ia yakin bahwa Tuhan akan berpihak kepadanya karena ia tidak bersalah, semua tuduhan itu tidak ada dasar hukumnya. Karena yang mengherankannya bahwa segala surat panggilan untuk pemeriksaan terhadapnya tidak disampaikan kepada kepala Dinas PPO bapak Jerhans Ledoh maupun Walikota Kupang. Kasus tersebut menurutnya tidak benar dan ia mempertanyakan legal standing dari Jefri sebagai pelapor. Karena menurutnya seorang anggota DPR memiliki pengawasan koordinasi dan bukan pengawasan penindakan hukum, karena itu bukan arealnya Dewan tapi Polisi. Ia merasa ada rekayasa dalam semua tuduhan dan proses hukum yang terjadi dan karenanya ia bertekad membuka fakta dibalik semua itu.
Menurut Welly Dimoe Djami tuduhan penggelapan dana BSM adalah terhadap dana BSM yang penyalurannya lewat Dinas Pendidikan Kota Kupang yang sudah dibayarkan sesuai kesepakatan dengan siswa dan orangtua siswa untuk melunasi tunggakan SPP. SMA Sinar Pancasila terkenal dengan kumpulan siswa tidak mampu sehingga banyak terdapat tunggakan SPP. Dan itu kewenangan yayasan yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
Menurut Kadis Pendidikan Kota Kupang, Jerhans Ledoh seperti yang tertulis dalam dua surat pernyataan kadis bahwa tidak pernah ada kasus hukum di SMA Sinar Pancasila dan kasus hukum yang menimpa Ibu Welly tidak pernah ada pemberitahuan kepadanya sama sekali sebagaj atasan langsung. Dan ia sangat terkejut dan heran saat bawahannya sudah diperiksa sebagai saksi dan kemudian tersangka. Dan ia mengatakan bahwa itu saja sudah menyalahi prosedur hukum. Apalagi kasusnya adalah kasus yang berkenaan dengan jabatan ibu Welly sebagai kepala sekolah, seharusnya dirinya diberitahu.
Menurutnya dana BSM untuk SMA Sinar Pancasila tahun 2014 hanya mendapatkan kuota 33 Siswa sesuai data dan usulan dari sekolah. Sedangkan Dana BSM Aspirasi Jefri Riwu Kore ia tidak tahu sama sekali karena tidak ada koordianasi dengan dinas. Entah seperti apa mekanisme pembagiannya ia tidak tahu karena tidak ada koordinasi. Justeru setelah ada kasus baru ia tahu kalau pada siswa-siswa sd, smp, dan sma sekota Kupang sudah memengang formulir dana BSM Aspirasi Anggota DPR RI Jefri Riwu Kore.
Walikota Kota Kupang, Jonas Salean pun mengatakan pada pertemuan dengan para kepala sekolah bahwa kasus ini memang aneh dan banyak kejanggalannya. Karena ia pun sebagai walikota tidak pernah diberitahu oleh pihak kepolisian tentang tuduhan terhadap kepala sekolah SMA Sinar Pancasila Kupang. Ia tahu justeru setelah kepala sekolah tersebut menjadi tersangka dan ramai di media massa. Tentang beasiswa aspirasi Jefri Riwu Kore pun setelah ada kasus yang menimpa beberapa orang di lingkup dinas pendidikan baru mengetahui adanya dana yang dibagi lewat jalur anggota DPR RI. Karena memang sejak tahun 2014 (BSM), dan di tahun 2016 (PIP) pun tidak ada kerjasama dan koordinasi dengan dirinya sebagai pemerintah kota Kupang dan Dinas teknis terkait. Kecuali yang penyalurannya melalui Dinas Pendidikan. Dan hal itu juga mengherankan dirinya.
Mengapa seorang anggota DPR RI tidak mau bekerjasama dan berkoordinasi dengan walikota? Seperti juga pernyataan walikota pada dialog interaktif di TVRI. Dan untuk kasus ibu Welly ini seorang walikota sampai bersurat kepada Mentri Pendidikan tentang kapasitas Jefri Riwu Kore yang mengambil alih tugas seorang kepala sekolah dalam mengeksekusi penyaluran dana BSM yang sampai saat ini surat tersbut tidak dijawab oleh Bapak Menteri Pendidikan RI saat itu.
Sinar Pancasila berdiri tanggal 1 September 1964 oleh Putera dari Frans Dimoe Djami, penjuang kemerdekaan Indonesia, Kornelis Dimoe Djami, mantan ketua PNI (Front Marhaeinis Indonesia). Pencinta Soekarno, mengabadikan Pancasila sebagai warisan leluhur dari bangsa Indonesia dengan pendirian Yayasan Sinar Pancasila.
“Yayasan Pendidikan Sinar Pancasila berhasil menorehkan sejarah dengan melahirkan sejumlah putera-putera terbaik NTT bahkan yang sudah berkarir di luar NTT, seperti Prof. Vincent Gasperz, seorang ahli ISO, yang memberikan sumbangan 10 unit computer untuk sekolah Sinar Pancasila, dan seperti Masang Pati, Umbu Sama Pati, Frengky Otanu, Edi Kalumbang, sejumlah anggota Brimobda, dan sejumlah orang penting di kota Kupang yang sudah tidak bisa disebutkan namanya, harus hancur hanya karena perbuatan seorang anggota Dewan RI yang karena kepetingan politiknya mempolitisir pendidikan di NTT. Saya akan terus berjuang agar politikus stop mengintervensi, mempolitisasi dan mengkriminalisasi pendidikan karena kami adalah inteletual yang professional dalam menjalankan tugas kami dan tahu bagaimana mengurus pendidikan di NTT dengan kapasitas kami” Tandas ibu Welly dalam keprihatinannya.
Saat ini sudah ada tim pengacara yang mendampingi membantu proses hukumnya jika ia ingin melanjutkan menuntut balik nama baiknya dan Sekolah Sinar Pancasila. Ada empat orang pengcara yaitu Mel Ndaumanu, Lifen Rafael, Benny Rafael dan Edi Djaha.
Menurut pengacara Benny Rafael, SH, ” Tidak ada kasus palsukan tanda tangan, tapi kasus penggelapan dana BSM karena siswa sudah terima dana tersebut. Dan karena kasus ii sudah megendap sekian lama ian berharap segera terjadi proses peradilan agar ada kepastian hukum. Menurutnya ibu Welly menjadi tersangka di Polresta dengan tuduhan kasus fitnah, di Polda kasus penggelapan dana BSM. Alat bukti yaitu siswa sebagai saksi korban dan surat pernyataan bahwa tidak ada pelaporan dari siswa.
“Saya tidak akan berhenti mencari kebenaran karena saya tidak bersalah. Karena penjara tidak akan membungkam sebuah kebenaran. Saya akan menuntut nama baik saya dan sekolah yang sudah tercemar karena kasus hukum dan pemberitaan itu. Dan saya tidak akan berhenti sampai nama saya dan Sekolah Sinar Pancasila dipulihkan kembali. ” Tandas Welly Dimoe Djami dengan geram dan pasti.
“Saya yakin Tuhan Yesus, keluarga dan pemerintah akan berpihak kepada saya, karena saya teraniaya saat ini. Dan orang yang teraniaya air matanya akan ditampung Tuhan Allah didalam kirbatnya. ” imbuhnya dengan keyakinan. ♦ wjr