EXPONTT.COM – Kuasa Hukum Randi Badjideh, Yance Thobias Messakh mengungkapkan, bahwa Screenshot atau tangkapan layar percakapan antara Randy Badjideh dan istrinya Ira Ua tidak bisa dijadikan bukti pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael.
Melansir victorynews.id, Hal itu diungkapkan Yance saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 1 Agustus 2022.
“Menurut tim penasihat hukum, terdakwa screenshot percakapan WA (Whatsapp) tidak dapat disimpulkan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan terlebih dahulu oleh terdakwa Randy Badjideh, karena tidak diketahui latar belakang percakapan terdakwa dan istrinya melakukan percakapan itu,” terang Yance.
Ia menambahkan, terkait screenshot percakapan dengan Ira dilakukan Randy Badjideh untuk meyakinkan Ira bahwa terdakwa mencintainya.
Sehingga percakapan yang berkaitan ‘Beta Pi Bunuh Dong Sudah Ko, B Sudah Bunuh Orang Mah’, merupakan bukti bahwa terdakwa mencintai sang istrinya.
Baca juga:Sesali Perbuatannya, Randy Badjideh Yakin Dirinya Diampuni Tuhan
“Terkait screenshot percakapan percakapan WA tentang pengakuan terdakwa kepada istrinya Ira Ua, yang pada pokoknya terdakwa mengakui telah membunuh seseorang sebagai bukti terdakwa sangat mencintai istrinya Ira Ua,” jelasnya.
Pembacaan pledoi atau pembelaan itu dibacakan secara bergantian oleh penasihat hukum terdakwa yang dimulai dari Narita Krisna Mukti, Beny Taopan, dan diikuti Yance Thobias Messakh.
Baca juga:Terdakwa Randy Badjideh Memohon Maaf Kepada Warga Kota Kupang