Jadi Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah, Notaris/PPAT Albert Riwu Kore Ditahan Penyidik Polda

Kuasa hukum Albert Riwu Kore, John Rihi saat memberikan keterangan di Mapolda NTT / foto: pos-kupang

EXPONTT.COM – Penyidik Ditrskrimum Polda NTT menahan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore atas kasus dugaan penggelapan sembilan sertifikat tanah hak milik (SHM) yang dipermasalahkan oleh Bank Christa Jaya.

Penahanan terhadap Notaris/PPAT Albert Riwu Kore dilakukan pada Jumat 5 Agustus 2022 malam.

Melansir pos-kupang, penetapan Albert Riwu Kore sebagai tersangka oleh penyidik dilakukan usai Pengadilan Negeri Kupang menolak praperadilan atas gugatan yang diajukan Albert Riwu Kore melawan Penyidik Polda NTT terkait prosedur penetapan status tersangkan dalam perkara tersebut.

Baca juga:Jenazah Pria yang Ditemukan Terbakar di Liliba Kupang Dimakamkan Oleh Dinas Sosial Tanpa Kehadiran Keluarga

Sebelum ditahan, Notaris kondang Kota Kupang itu menjalani pemeriksaan selama delapan jam, sejak pukul 11.00 WITA hingga 19.00 WITA.

Baca juga:  Jelang Nyepi, Ratusan Umat Hindu di Kupang Gelar Upacara Melasti

Selama pemeriksaan oleh penyidik Albert Riwu Kore didampingi kuasa hukumnya, John Rihi.

Usai menjalani pemeriksaan, Penyidik kemudian menggiring Notaris Albert Riwu Kore didampingi Kuasa Hukumnya, Jhon Rihi dan keluarganya dari ruang penyidikan menuju Rumah Tahanan Lantai Tiga di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti

Kuasa hukum Albert Riwu Kore, John Rihi menjelaskan penahanan itu hak penyidik dan sifatnya hanya menahan bukan membatasi.

Terkait materi perkaranya, pihaknya menilai tersangka Albert Riwu Kore tidak salah karena diduga melakukan penggelapan SHM atas nama Raffi.

Baca juga:Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Berkas Kasus Ira Ua Belum Lengkap

Sedangkan pemilik sertifikat sendirilah yang mengambil kembali sertifikat yang dititipkan kepada tersangka dan sesuai aturan itu tidak melanggar hukum.

Baca juga:  Jelang Nyepi, Ratusan Umat Hindu di Kupang Gelar Upacara Melasti

Ketua Peradi Terpilih ini juga menilai, proses penanganan perkara berlangsung selama tiga tahun menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak mudah (abu-abu) karena beda tipis antara Perdata dan Pidana.

“Proses perdata sementara berjalan, seharusnya proses pidana belum dapat dilakukan, sehingga kami menunggu apakah Jaksa berani menetapkan P-21 terhadal kasus ini atau tidak?” Tegas Jhon Rihi.

Menurutnya, tuduhan penggelapan sertifikat oleh tersangka tersebut tidak memenuhi unsur, karena saat kejadian Raffi mengambil sertifikat tanah dan yang menyerahkan sertifikat adalah staf pada Kantor PPAT milik Albert Riwu Kore.

Baca juga:Bus Pengangkut Anggota Polisi Penjaga Aksi Mogok Tarif Pulau Komodo Alami Kecelakaan, 1 Orang Tewas

“Pertanggungjawab pidana bukan harus dilakukan oleh orang bukan perwakilan, dan unsur barang siapa dalam pembuktiannya tidak akan terbukti, sehingga kami minta semua menunggu proses perdatanya selesai barulah menyimpulkan duduk perkara tersebut,” pintanya.

Baca juga:  Jelang Nyepi, Ratusan Umat Hindu di Kupang Gelar Upacara Melasti

Polisi sendiri yang menolak penanganan perkara tersebut, kemudian dalam perjalanan pengajuan praperadilan, kemudian Majelis Hakim Pengadilan menolak lalu penyidik menetapkan tersangka dengan menggunakan materi yang sama.

“Sejak awal perkata tersebut tidak memenuhi unsur pidana, karena yang menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya orang lain dan bukan Albert Riwu Kore, sehingga jika diajukan dalam persidangan maka Kami yakin beliau akan bebas demi hukum,” pungkasnya.

Baca juga: Menunggu Janji Dirut Bank NTT soal penyelesaian oleh Kurator