EXPONTT.COM – Setelal menjalani rangkaian sidang yang panjang, nasib terdakwa kasus pembunhan Astri dan Lael, Randy Badjideh, akan ditentukan pada 24 Agustus 2022 mendatang.
Hal terbsebut sesuai dengan sidang sebelumnya, setelah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi terdakwa.
Seharusnya, setelah replik JPU maka agenda berikutnya yakni duplik penasehat hukum terdakwa.
Baca juga:Australia Minta Penerbangan Kupang – Darwin Dibuka Kembali
Melansir kupangterkini.com, Kuasa hukum terdakwa Randy badjideh, Benny Taopan menyatakan tidak akan menanggapi Replik JPU.
Menurut Benny, duplik hanya akan mengulang lagi hal yang sudah tertuang dalam pledoi.
Sehingga majelis hakim menyatakan putusan terhadap Randy Badjideh akan digelar pada 24 Agustus mendatang. Majelis hakim akan berdiskusi dan menjatuhkan vonis terhadap Randy.
Baca juga:Mandikan Anjing di Muara, Bocah di Sumba Timur Tewas Diterkam Buaya