EXPONTT.COM – Sebanyak enam orang ditangkap aparat Polresta Kupang Kota karena kedapatan berjudi, Sabtu 20 Agustus 2022. Salah satu pelaku diketahui seorang ibu rumah tangga.
Melansir victorynews.id, Keenam pelaku ditangkap di Kecamatan Oebobo dan Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT.
“Dari tiga TKP itu ada dua TKP judi togel online, satu itu TKP bervariasi ada yang di pinggir jalan, ada yang di rumah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Iptu Hasri M. Jaha, Minggu 21 Agustus 2022.
Baca juga:4 Orang Jadi Tersangka Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat, Terancam 12 Tahun Penjara
Para pelaku diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga, ojek, dan sopir.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang teridiri dari handphone dan sejumlah uang.
“Ini ada peran sebagai bandar karena didapati dari akunnya digunakan oleh pihak lain, dan memfasilitasi pihak lain untuk berjudi. Akun ini juga terkonek dengan PT. Togel,” ungkap Hasri.
Baca juga:Komnas HAM: Ferdy Sambo Dua Kali Tembak Brigadir J Saat Kejadian
Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pasal tersebut khusus untuk menjerat pelaku kasus judi online.
“Itu pasal Khusus bandar untuk judi togel online berinisial JP, sama juga TKP kedua inisialnya OTK yang merupakan ibu rumah tangga itu sama juga memakai akunnya untuk fasilitasi orang main judi online,” kata Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Iptu Hasri M Jaha, Minggu 21 Agustus 2022.
“Sementara pasal untuk judi Yudo itu masih kami dalami peran apa yang memfasilitasi. Karena dari pemeriksaan peran mereka sebagai pemain,” jelasnya.
Baca juga: Mahalnya Air Bersih di Dusun Natarita Kabupaten Sikka, 1 Jerigen Rp.5 ribu, 1 Tangki Rp.700 ribu