Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bisa Ajukan Keberatan

Terdakwa Randy Badjideh saat memasuki ruang sidang 24 Agustus 2022, sidang dengan beragendakan putusan / foto: victorynews.id

EXPONTT.COM – Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kupang, NTT, Rabu 24 Agustus 2022, memutus hukuman mati untuk Randy Badjideh.

Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.20 WITA. Majelis hakim secara bergantian membacakan putusan hingga pukul 12.30 WITA.

Melansir victorynews.id, putusan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Randi Badjideh, yakni Hukuman Mati atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Baca juga:Kilas Balik Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kisah Cinta Segitiga Berakhir Tragis

Dalam amar putusan Randy Badjideh divonis hukuman mati karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap pasangan ibu dan anak, Astri dan Lael pada Sabtu 28 Agustus 2021 dan dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

“Menimbang fakta persidangan maka terdakwa Randy Badjideh dihukum mati,” ucap Wari saat membacakan amar putusan.

Dengan Randy yang dihukum mati, sorakan penuh kebahagiaan langsung bergemuruh pada ruang tunggu PN Kupang. Selain itu, isak tangis keluarga besar Manafe serta Adhitya Nasution mewarnai putusan tersebut.

Baca juga:Foto Viral: Warga Sabu Raijua Dianiaya Oknum Polisi, Ini Penjelasan Polda NTT

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Randi Badjideh dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga:  7 Wilayah di Kota Kupang Rawan Bencana di Musim Hujan, Warga Diminta Waspada

Ajukan Keberatan

Sebelum membacakan hasil putusan kepada terdakwa Randy Badjideh, Hakim Ketua Wari Juniati menegaskan, Randy Badjideh bisa menyampaikan keberatan atas putusan hakim.

“Hasil putusan musyawarah dan apabila putusan ini tidak berkenan bisa ajukan keberatan melalui penasihat hukumnya,” ujar Wari Juniati.

Baca juga:Bocah SD di Kota Kupang Nyaris Diperkosa Penjual Ikan Keliling

Turut hadir JPU Kejari Kota Kupang, Herman Reko Deta, dan Herry C. Franklin serta terdakwa Randi Badjideh yang didampingi penasihat hujumnya Beny Taopan.

Baca juga:  Mahasiswa di Kupang Meninggal Tergantung di Kebun, Keluarga Sebut Korban Gangguan Jiwa

Dalam sidang ini juga dihadiri oleh keluarga korban serta kuasa hukum keluarga korban Jo Bangun yang merupakan tim dari Adhyta Nasution.

Selain itu, turut hadir juga berbagai perwakilan dari aliansi yang hadir dalam ruang sidang Cakra.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kisah Cinta Segitiga Berakhir Tragis