Ayah Astri Manafe Sudah Maafkan Randy Badjideh Sebelum Sidang Putusan

Saul Manafe dan keluarga saat mengikuti sidang putusan terdakwa Randy Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 24 Agustus 2022 / foto victorynews.id

EXPONTT.COM – Saul Manafe, ayah kandung Astri Manafe dan juga kakek dari Lael Maccabee, mengaku telah memaafkan Randy Badjideh.

Bahkan, hal tersebut telah Saul sampaikan kepada keluarga Randy Badjideh jauh sebelum sidang putusan.

Dirinya mengaku tidak menaruh dendam kepada Randy Badjideh.

Baca juga: Bocah SD di Kota Kupang Nyaris Diperkosa Penjual Ikan Keliling

Mengutip victorynews.id, Saul Manafe mengatakan hal tersebut usai mengikuti sidang putusan kasus pembunnuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

“Untuk dendam kepada terdakwa tidak ada. Kami keluarga sudah lebih dulu memaafkan Randi Badjdeh sebelum sidang ini, walaupun dia sudah bersalah. Kami sudah ampuni dia,” ujar Saul sambil meneteskan air matanya.

Sudah merasakan keadilan, tapi…

Terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa Randy Badjideh dengan hukuman mati, Saul menilai putusan tersebut sudah memberikan rasa adil baginya dan keluarga.

Baca juga:Kilas Balik Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kisah Cinta Segitiga Berakhir Tragis

“Apa yang dilakukan oleh terdakwa, kata Saul, akan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sendiri. Dia akan tanggungjawab sendiri atas dosa-dosa dia, atas apa yang dibuatnya,” pungkasnya.

Baca juga:  Penjabat Gubernur NTT Sebut Nagekeo Punya Potensi Jadi Lumbung Pangan Nasional

Meski begitu, Saul merasa belum merasa lega karena mungkin masih ada sidang lanjutan.

Baca juga:  Mahasiswa di Kupang Meninggal Tergantung di Kebun, Keluarga Sebut Korban Gangguan Jiwa

“Kami sudah merasakan keadilan, tapi belum karena mungkin masih ada persidangan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Tuhan serta seluruh pihak yang sudah mendukung dan mengawal kasus pembunuhan anak dan cucunya itu.

Baca juga:Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bisa Ajukan Keberatan