Pengacara Randy Badjideh Belum Nyatakan Sikap Usai Kliennya Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Randy Badjideh saat memasuki ruang sidang 24 Agustus 2022, sidang dengan beragendakan putusan / foto: victorynews.id

EXPONTT.COM – Usai vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Kupang kepada terdakwa Randy Badjideh atas kasus pembunuhan Astri dan Lael, Rabu 24 Agustus 2022, pengacara Randy Badjideh, belum menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.

Mengutip victorynews.id, penasehat hukum terdakwa Randy Badjideh, Beny Taopan mengatakan, dirinya masih berkoordinasi dengan tim penasehat hukum lainnya sebelum mengajukan upaya hukum lanjutan.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

“Tunggu untuk saat ini kita masih koordinasi dengan rekan lain yang tidak hadir di sidang putusan tadi,” ungkap Beny, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca juga:Paus Sepanjang 24 meter Terdampar di Alor, Warga Potong dan Konsumsi Dagingnya

Beny mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait putusan hakim karena masih akan berdiskusi terlebih dahulu.

Baca juga:  Mahasiswa di Kupang Meninggal Tergantung di Kebun, Keluarga Sebut Korban Gangguan Jiwa

“Nanti baru disampaikan setelah koordinasi dengan tim,” katanya.

Sebelumnya, Randy Badjideh diputus hukuman mati oleh hakim karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasih gelap dan anak biologisnya, Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Baca juga:Ayah Astri Manafe Sudah Maafkan Randy Badjideh Sebelum Sidang Putusan

Dalam amar putusan Randy Badjideh divonis hukuman mati karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap pasangan ibu dan anak, Astri dan Lael pada Sabtu 28 Agustus 2021 dan dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA.

Baca juga:  Penjabat Gubernur NTT Sebut Nagekeo Punya Potensi Jadi Lumbung Pangan Nasional

Sementara Istri dari Randi Badjideh, Ira Ua saat ini sudah berstatus tersangka.

Baca juga:Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bisa Ajukan Keberatan