Pasrah Dengan Putusan Hakim, Randy Badjideh: Mati Hari Ini Sama Saja Seperti Mati Besok

Randy Badjideh saat dikawal polisi meninggalkan Pengadilan Negeri Kupang, 22 Juni 2022 / foto: victorynews.id

EXPONTT.COM – Randy Suhardi Badjideh (31), terpidana kasus pembunuhan ibu dan bayi, Astri Manafe dan Lael Maccabee di Kota Kupang pasrah terhadap putusan hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Randy, Beni Taopan, Kamis 25 Agustus 2022, mengutip kompas.com.

Beni menyebut, tim penasehat hukum telah bertemu dengan Randy Badjideh di Rutan Kelas IIA Kupang, Kamis 25 Agustus 2022, sekitar pukul 09.00 WITA.

Baca juga:Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bisa Ajukan Keberatan

Berdasarkan pertemuan itu, lanjut Beni, Randy belum mengambil upaya hukum untuk menanggapi vonis hukuman mati itu.

Baca juga:  Mahasiswa di Kupang Meninggal Tergantung di Kebun, Keluarga Sebut Korban Gangguan Jiwa

“Klien kami saat ini pasrah dengan vonis mati yang dijatuhkan kepadanya. Karena menurut Randy, pengadilan adalah wakil Tuhan,” ungkap Beni.

Kepada Beni, Randy mengatakan, mati hari ini sama saja seperti mati besok.

Randy, lanjut Beni, telah memberikan keterangan yang jujur selama persidangan berlangsung. Meski begitu, jika majelis hakim memutuskan hukuman mati, maka Randy pun telah siap.

Baca juga:4 Pemuda di TTS Rudapaksa Gadis Disabilitas, Begini Kejadiannya

“Kalau kita upaya juga kalau menurut saya sudah jujur tapi kalau majelis hakim bilang hukuman mati, mau bagaimana,” kata Beni.

Baca juga:  7 Wilayah di Kota Kupang Rawan Bencana di Musim Hujan, Warga Diminta Waspada

Beni Taopan mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan kliennya.

Sebelumnya, Rabu 24 Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negeri Kelas 1A Kupang, memutus vonis hukuman mati kepada Randy Badjideh, atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Wari Juniarti didampingi empat hakim anggota. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) adalah Herman Reko Deta dan Herry C Franklin dan terdakwa Randy didampingi kuasa hukumnya Beni Taopan.

Baca juga:Kilas Balik Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Dari Penemuan Mayat Hingga Persidangan

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Wari Juniarti, memutuskan Randy divonis hukuman mati, karena merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban.

Baca juga:  7 Wilayah di Kota Kupang Rawan Bencana di Musim Hujan, Warga Diminta Waspada

“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak. Karena itu hukumannya pidana mati,” ujar Hakim Wari.

Baca juga:Pengacara Randy Badjideh Belum Nyatakan Sikap Usai Kliennya Divonis Hukuman Mati