EXPONTT.COM – Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT mengamankan 2 orang ibu rumah tangga (IRT) karena berjudi online. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, terkait judi kupon putih online.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SOT (32) dan OS (34), yang merupakan warga Kelurahan Namosain.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk samsung A03 yang digunakan untuk mengakses situs judi bernama Yamaha 1, satu buah kartu ATM Bank BRI atas nama pelaku sendiri dan uang sebesar Rp 814.225 dalam akun judi online yang digunakan.
Baca Juga:Lagi, Berkas Kasus Ira Ua Dikembalikan Jaksa ke Penyidik
Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu 31 Agustus 2022, mengakui kalau penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat pengaduan masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian kupon putih online oleh warga di daerah Kelurahan Namosain, Kota Kupang.
Pasca mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Polda NTT langsung ke lokasi. Tim berhasil mengamankan SOT yang sedang melakukan perjudian kupon putih online.
Setelah itu, polisi mengamankan OS yang juga pemain judi kupon putih online.
“Tim mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai pelaku judi online di mako Ditreskrimum Polda NTT,” ujar Patar.
Kedua IRT kemudian diperiksa penyidik untuk penyidikan lebih lanjut.
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Ditunjuk Jadi Plt Kabiro Umum Setda NTT








