Main Judi Online, 2 IRT di Kota Kupang Ditangkap Polisi

ilustrasi

EXPONTT.COM – Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT mengamankan 2 orang ibu rumah tangga (IRT) karena berjudi online. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, terkait judi kupon putih online.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SOT (32) dan OS (34), yang merupakan warga Kelurahan Namosain.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk samsung A03 yang digunakan untuk mengakses situs judi bernama Yamaha 1, satu buah kartu ATM Bank BRI atas nama pelaku sendiri dan uang sebesar Rp 814.225 dalam akun judi online yang digunakan.

Baca Juga:Lagi, Berkas Kasus Ira Ua Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu 31 Agustus 2022, mengakui kalau penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat pengaduan masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian kupon putih online oleh warga di daerah Kelurahan Namosain, Kota Kupang.

Baca juga:  SMK Maritim Nusantara Kupang Dapat Pujian dari Gubernur NTT

Pasca mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Polda NTT langsung ke lokasi. Tim berhasil mengamankan SOT yang sedang melakukan perjudian kupon putih online.

Setelah itu, polisi mengamankan OS yang juga pemain judi kupon putih online.

“Tim mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai pelaku judi online di mako Ditreskrimum Polda NTT,” ujar Patar.

Baca juga:  Resmikan Kantor Lurah Airnona, Wali Kota Kupang Sebut Gedung Megah Bukan Ukuran Keberhasilan

Kedua IRT kemudian diperiksa penyidik untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  BULOG NTT dan Polresta Kupang Kota Gelar Gerakan Pangan Murah

Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Ditunjuk Jadi Plt Kabiro Umum Setda NTT