Polemik Seleksi Dirut PDAM Kota Kupang, Anggota DPRD Tanyakan Kemampuan Peserta

Ruang Sidang DPRD Kota Kupang / foto: gorby rumung

EXPONTT.COM –  Seleksi Direktur PDAM Kota Kupang mengundang polemik. Anggota DPRD Kota Kupang mempertanyakan kemampuan para peserta seleksi Direktur PDAM Kota Kupang. Hal tersebut dipertanyakan para anggota dewan saat sidang Banggar DPRD Kota Kupang APBD tahun 2022, Jumat 30 September 2022.

Diketahui Sekretariat Daerah Kota Kupang membuka seleksi untuk Direktur PDAM Kota Kupang dan sebanyak tiga orang telah mendaftar sebagai peserta calon Direktur PDAM.

Namun tiga nama yang telah mendaftar dan diumumkan dalam sidang oleh anggota sidang disebut tidak memiliki spesifikasi dalam bidang mengurus air.

Baca juga:Viral Video Pria di Kota Kupang Aniaya Wanita di Taman Kelapa Lima, Diduga Pasangan Kekasih

Anggota DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung, dalam sidang mempertanyakan kemampuan para perseta seleksi dalam bidang air. Menurutnya, masalah air di Kota Kupang merupakan masalah krusial.

Baca juga:  Ogah Berdamai, Nenek Petronela Tilis Minta Polres TTU Beri Kepastian Hukum

“Saya mengambil contoh kasus yang dialami saya sendiri, harga bulanan PDAM air lebih mahal dibandingkan jika kita membeli dengan truk tangki”, ucap Yuven dalam sidang.

Oleh karena itu, lanjut Yuven, “Kita harus kembali dengan mendengar dan mencermati latar belakang (peserta seleksi).”

Baca juga:  7 Wilayah di Kota Kupang Rawan Bencana di Musim Hujan, Warga Diminta Waspada

Yuven juga mempertanyakan syarat-syarat untuk bisa mendaftar sebagai peserta seleksi calon Direktur PDAM.

Baca juga:9 Pejabat Yang di Lantik Mantan Walikota Kupang akan Dibatalkan

“Saya tidak tahu ya persayaratan yang diberikan panitia seleksi. Persyaratan-persayaratannya bagaimana, standar apa saja  orang bisa ikut seleksi,” tanya Yuven.

Sesuai Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, syaratnya adalah, Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan paling rendah sarjana strata 1, umur 35 – 55 tahun.

Baca juga:  Insentif Dokter Minim, DPRD Kota Kupang Akan Evaluasi RSUD S.K. Lerik

Menurut Yuven Tukung, syarat-syarat tersebut hanya syarat umum.

“saya berharap, jangan seperti di pemerintahan sebelumnya. Dipertimbangkan juga sisi latar belakang teknisnya, kemampuan dia, pemahaman dia (peserta seleksi) tentang PDAM,”

Baca juga:Sempat Dioperasi, Pemuda di Kota Kupang yang Ditikam Temannya Usai Konsumsi Miras Bersama Meninggal

“Orang tidak pernah urus pipa, tidak pernah urus tekanan air, debit air, akhirnya bawalah dia jadi direktur pak, menurut saya berat ini,” tegas Yuven.

Yuven memberikan masukan untuk diberikan fit dan proper test untuk peserta calon direktur.