Pelaku Kasus Penikaman di Kota Kupang Ditangkap di TTS

Pelaku Kasus Penikaman di Kota Kupang Ditangkap di TTS / foto: digtara.com

EXPONTT.COM – Hanis Selan alias Hansel, pelaku penikaman yang menyebabkan korban Jufester Desimson Nalle alias Juna meninggal, akhirnya ditangkap aparat Polsek Maulafa, Kota Kupang, NTT, Sabtu 1 Oktober 2022 sore.

Mengutip digtara.com, Hansel ditangkap aparat Polsek Maulafa di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa Kompol Anthonius Mengga yang juga dibantu Kapospol Kecamatan Santian, Bripka Sefnat Sae dan kepala Desa Poli, Lamech Afi.

Baca juga:  Polda NTT Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay

“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka Yohanis Selan alias Hansel yang merupakan pelaku penikaman terhadap korban Juna Nalle pada tanggal 27 September yang menyebabkan korban meninggal dunia pada tanggal 29 September 2022,” tandas Kapolsek Maulafa, Sabtu 1 Oktober 2022 petang.

Baca juga:Sempat Dioperasi, Pemuda di Kota Kupang yang Ditikam Temannya Usai Konsumsi Miras Bersama Meninggal

Saat ditangkap, Hansel pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Maulafa untuk proses penyidikan.

Baca juga:  Gubernur NTT Kunker ke Kabupaten Ngada, Berdialog dengan Kepala Desa

Hansel juga mengakui perbuatannya terkait penikaman korban Juna.

Korban Juna diketahui meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, Kamis 29 September 2022.

Baca juga:Polemik Seleksi Dirut PDAM Kota Kupang, Anggota DPRD Tanyakan Kemampuan Peserta

“Pukul 06.00 WITA tiba di RSB dan pukul 07.00 WITA dioperasi. Selesai operasi pukul 08.00 WITA,” tandas Kapolsek Maulafa. Juna meninggal sekitar pukul 15.55 WITA.

Baca juga:  Dukung Roadmap Sampah, Kelurahan Naikoten I Luncurkan Bank Sampah Go Green

Korban Juna mengalami luka serius akibat ditikam.

Kronologi