EXPONTT.COM – Saka Adu, salah satu dari delapan tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Kota Kupang, NTT, menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Lima, Minggu 2 Oktober 2022.
Melansir digtara.com, Saka menjadi DPO Polsek Kelapa Lima dan buron sejak bulan April 2022 lalu atas kasus penganiayaan dan pembunuhan sesuai laporan polisi nomor LP/B/92/IV/2022/ Sektor Kelapa Lima tanggal 13 April 2022, dengan korban meninggal Buce Timo (43) dan korban luka Yefri Mbuik (35).
“DPO Saka Adu menyerahkan diri diantar kerabatnya,” tandas PS Kapolsek Kelapa Lima, AKP Mesakh Yohanis Hetharie, SH, Senin 3 Oktober 2022.
Baca juga:Viktor Bungtilu Laiskodat Merindukan 5 September 2023
Saka Adu mengaku selama lima bulan kabur ke Ayotupas, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Saka pun mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima. Ia kemudian ditahan di sel Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pada Rabu 6 Juli 2022 lalu, penyidik Polsek Kelapa Lima melimpahkan lima tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia ke Kejaksaan negeri Kota Kupang.
Baca juga: Polisi yang Tembak Buronan di Belu Ditetapkan Jadi Tersangka
Pelimpahan yang dilakukan pasca pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Selain melimpahkan tersangka, polisi juga menyerahkan berkas perkara dan barang bukti.
Lima tersangka yang diserahkan ke kejaksaan yakni Bastian Adu alias Tian, Rongki Lada alias To’o Ron, Nensa Pili Kondo alias Nensa, Ardianto Bussa alias Yanto dan Yulens Mahemba alias Yulens.
Jumat 17 Juli 2022 lalu polisi telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ini.
Baca juga: 5 Tersangka Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Kelapa Lima Kota Kupang, Terungkap Fakta Baru
Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Ada pula 4 saksi yang ikut serta melakukan reka ulang kasus ini.
Korban tewas akibat dikeroyok dan dianiaya menggunakan tangan dan batu oleh sejumlah tersangka.