EXPONTT.COM, KUPANG – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, NTT, saat ini sedang memproses pemberkasan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap satu dan tahap dua Kota Kupang. Hal tersebut disampaikan Kepala BKPPD Kota Kupang, Ade Manafe, Rabu 12 Oktober 2022.
Ade mengatakan, proses pemberkasan oleh para P3K telah dilakukan sejak Januari 2022 lalu, namun memang ketiadaan anggaran meka prosesnya tertunda dan baru dilanjutkan Bulan September ini.
“Karena kita usulkan pada Januari lalu, maka ada beberapa administrasi yang kadaluarsa, misalnya SKCK, surat bebas nakoba dan lainnya, sehingga harus diurus ulang oleh tenaga P3K,” kata Ade saat diwawancarai Expontt.com.
Baca juga:DPRD Kota Kupang dan BNN Fasilitasi P3K Urus Surat Bebas Narkoba
Ade mengungkapkan, semua kelengkapan administrasi sudah diperbaharui dan telah dikirimkan ke Kantor Regional (Kanreg) X Denpasar untuk proses lebih lanjut.
“Sementara diproses jadi kita tunggu proses verifikasi dan penetapan Nomor Induk Kepegawaian atau NIP, untuk selanjutnya dikirimkan kembali ke Pemerintah Kota Kupang untuk dibuatkan SK penempatan P3K. Jadi kita menunggu saja prosesnya. Kita berharap prosesnya cepat agar P3K ini segera melaksanakan tugas,” ujarnya.
Dia melanjutkan, tenaga P3K ini terhitung melaksanakan tugas pada September 2022. Sehingga diharapkan prosesnya cepat.
Secara keseluruhan jumlah tenaga P3K di Kota Kupang sebanyak 426 orang, dengan rincian, tahap I 212 orang dan tahap II 214. 3 orang yang mengundurkan diri, sehingga total P3K yang masih dalam proses ini berjumlah 423 orang.♦gor
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News
Baca juga:Apel Kekuatan, PKB Kota Kupang Siap Hadapi Pemilu 2022