EXPONTT.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek menanggapi rencana Pemerintah Kota Kupang yang akan menerapkan jam buang sampah bagi warga dari jam 18.00 – 22.00 atau sekitar empat jam waktu untuk warga membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Ewalde Taek mengapresiasi gebrakan-gebrakan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam mewujudkan lingkungan kota yang bersih dan sehat untuk mengangkat Kota Kupang dari keterpurukan sebagai salah satu kota terkotor di Indonesia.
Meski begitu Ewalde yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkritisi jam buang sampah bagi warga, menurutnya Pemkot harus mempertimbangkan terkait akan dikeluarkan Perwali terkait jam buang sampah warga.
Baca juga:Pemkot Kupang Gandeng Toko Buku Suci dan Suba Suka, Ada Diskon 10% Bagi Pemegang KIA
“Saya ingin mengingatakan pemerintah, bahwa kita punya Perda Nomor 3 Tahun 2011, dalam Perda itu juga mengatur jam pembuangan sampah dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi, sehingga jika sekarang dikeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mungkin pemerintah harus pertimbangkan tentang itu,” ungkap Ewalde.
Menurut Ewalde, empat jam adalah waktu buang sampah yang sangat sempit bagi kota yang hidup 24 jam.
“Saya kurang sepakat dengan jam pembuangan sampah yang akan diatur dengan Perwali dengan hanya empat jam, ini waktu yang sempit, karena kita saat ini sedang menikmati Kota Kupang yang hidup 24 jam, dimana usaha kuliner dan UMKM lainnya yang menghidupi 24 jam memproduksi sampah,” kata Ewalde.
Ewalde mempertanyakan produksi sampah yang dihasilkan dari malam sampai pagi oleh para pelaku usaha akan dikemanakan.
“Dibatasi sampai jam sepuluh (jam buang sampah), sementara usaha kuliner ini sampai subuh bahkan sampai hampir pagi baru tutup, lalu kemana mereka harus membuang sampah?” tanya Ewalde.
Ewalde menyarankan kepada Pemkot jam buang sampah diperpanjang untuk mengantisipasi sampah yang dihasilkan usaha-usaha yang memiliki jam kerja hingga pagi hari.
“Menurut saya jam buang sampah kita perluas jam 6 sore sampe jam 4 dini hari, jadi pelaku kuliner pada malam hari punya waktu yang agak luas,” kata Ewalde.
Baca juga:7 Korban Musibah Perahu di Rote Ndao Dimakamkan Bersamaan, Dihadiri Wakil Bupati
Selain itu, Ewalde meminta Pemkot memperhatikan ketersediaan TPS di setiap Kelurahan.
“Kemudian, pemerintah harus melihat ketersediaan TPS di setiap kelurahan, disejumlah kelurahan ada yang tidak tersedia TPS, ini membuat masyarakat menjadi sulit,” uangkap Ewalde.
“Maka dari itu pemerintah selain memberikan jam buang sampah, juga memberikan solusi untuk masyarakat untuk gampang membuang sampah,” tandas Ewalde.
Selain sarana dan prasarana sampah, Ewalde juga menyoroti pengawasan terhadap pemulung yang juga sering membuat sampah menjadi berantakan di TPS.
Baca juga:Sidang Ira Ua Akan Dilangsungkan Tatap Muka 20 Oktober 2022
“Yang perlu dijaga adalah saudara-saudara kita yang mencari rejeki dari memulung sampah, itu penting, jadi sampah yang sudah dibuang dengan rapi oleh warga Kota Kupang, terkadang juga diobrak-abrik oleh pemulung, ini juga harus jadi perhatian,” tutup Ewalde.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh mengatakan akan menerapkan jam buang sampah dari jam 18.00 hingga 22.00 atau sekitar 4 jam waktu untuk warga Kota Kupang untuk membuang sampah.