Laksanakan Verifikasi Parpol, KPU Kota Kupang Temui Pendukung Setiap Partai

KPU Kota Kupang melakukan verifikasi partai politik di Kantor DPD PSI Kota Kupang, Senin 31 Oktober 2022 / foto: timex

EXPONTT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, NTT, melakukan verifikasi partai politik.

Ketua KPU Kota Kupang, Decki Ballo, mengatakan, tim dari KPU Kota Kupang menemui langsung pendukung setiap partai politik yang merupakan bagian dari verifikasi faktual politik ini.

“Setelah proses ini maka akan dilanjutkan dengan verifikasi di kantor partai politik, di mana waktu yang diberikan sampai tanggal 4 November nanti, jika tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan verifikasi perbaikan pada tanggal 24 November,” katanya saat diwawancarai di Kantor DPD PSI Kota Kupang, Senin 31 Oktober 2022.

Baca juga: Turnamen Esport KITA Super 2022 Jadi Ajang Kopdar Fans Club Eropa di Kupang

Sebelumnya, telah dilakukan verifikasi administrasi, dilanjutkan dengan verifikasi keputusan dan selanjutnya verifikasi faktual politik.

Baca juga:  Ikhsan Darwis Soroti Persoalan Sampah dan Banjir di Kelurahan Oesapa

Decki mengungkapkan, KPU Kota Kupang terbagi menjadi 9 tim untuk sembilan partai, yaitu Hanura, PSI, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh dan Partai UMMAT.

Perubahan Dapil

Terkait adanya isu perubahan, Decki menyebut, perubahan Daerah Pemilihan (Dapil), penataan Dapil, akan dimulai pada akhir bulan November nanti.

Baca juga: Uskup Agung Kupang Singgung Pemda yang Tak Dukung Kontingen di Pesparani: Tidak Pancasilais

“Jadi keputusan apakah Dapil itu tetap atau bergeser tentunya ada mekanismenya, yang akan di publik dan pada saat pembahasan tentunya membutuhkan masukan dari partai politik dan tokoh masyarakat serta akademisi, tetapi keputusan akhirnya akan kembali pada KPU RI,” ungkapnya.

Baca juga:  Bank NTT dan Bank Mandiri Kolaborasi Gelar “Gerakan Nasional Cerdas Keuangan” di Kefamenanu

Sementara untuk jumlah kursi di legislatif, kata Decki, untuk sementara tidak berubah karena acuan jumlah kursi di legislatif berdasarkan jumlah penduduk.

Baca juga:  The Palace Jeweler Resmi Hadir di Lippo Plaza Kupang, Tempatnya Perhiasan Standar Internasional

Sementara jumlah penduduk di Kota Kupang belum mencapai 500.000. Untuk data pemilih sementara atau berkelanjutan sekitar 268 ribu, tetapi data ini masih akan terus berkembang, tentunya bekerja sama atau sumber datanya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang.

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga:Gadis Asal TTU Juara Kategori Mazmur Remaja, Jadi Satu-satunya Champion NTT di Pesparani Nasional II