UMK Kota Kupang 2023 Naik, Nakertrans Diminta Awasi Pemenuhan Upah

Ilustrasi upah minimum / jabarnews

EXPONTT.COM, KUPANG – UMK Kota Kupang mengalami kenaikan dari sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2 juta 39 ribu menjadi menjadi Rp 2 juta 187 ribu untuk tahun 2023.

Hal tersebut diumumkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang. UMK ini mulai diterapkan mulai Januari 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan, penetapan Upah Minimum Kota Kupang ini telah disepakati melalui rapat pengupahan, yang anggotanya meliputi BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha, Organisasi Profesi Buruh, akademisi, Apindo dan jajaran lainnya.

Baca juga: Kasus DBD di Kota Kupang Tahun 2022 Turun, Kadinkes: GPS Jadi Salah Satu Faktor

“Hasil penetapan UMK Kota Kupang tersebut saat ini sudah diusulkan ke provinsi untuk ditandatangai oleh Gubernur,” kata Thomas saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa 29 November 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek, menekankan kepada Nakertrans untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penerapan pemenuhan upah para karyawan.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek / foto: Gorby Rumung

“Kita tahu bahwa banyak perusahaan yang memperkerjakan karyawan tapi dengan upah yang jauh dari standar UMK. Ini yang harus menjadi perhatian dari Nakertrans untuk malakukan pengawasan dan juga merupakan kerja dari Dewan Pengupahan yang sudah menetapkan UMK ini. Kami di DPR juga pastinya akan melakukan pengawasan di tingkat masyarakat dalam hal ini para pemberi kerja,” ungkap Ketua DPC PKB Kota Kupang itu.

Baca juga:423 P3K Guru Kota Kupang Terima SK di HUT KORPRI

Menurut Walde Taek, dalam kasus tidak terpenuhinya upah, para pekerja memiliki posisi tawar yang rendah, karena saat akan melakukan protes hal tersebut juga akan mengancam keberlanjutan kontrak kerja mereka di perusahaan.

“Ini ada dua sisi yang sangat riskan, untuk itu kami di DPR tidak akan melakukan pengawasan dengan ekstrem terhadap perusahaan atau pemberi kerja, namun lebih menekankan ke pendekatan-pendekatan, sehingga perusahaan-perusahaan bisa memberikan porsi kepada para karyawan sesuai apa yang diamanatkan undang-undang,” pungkasnya.♦gor

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga:Sudah Hadir Gereja Jemaat GMIT Jonathan Nubatonis