EXPONTT.COM, KUPANG – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kupang, memilih opsi kedua dari rancangan penataan dapil yang presentasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, dimana opsi tersebut menawarkan penggabungan Daerah Pemilihan (dapil) Kecamatan Kota Raja bergabung dengan Kecamatan Kota Lama.
Ketua DPC PKB Kota Kupang Theodora Ewalde Taek, mengatakan setelah melakukan rapat partai, 95 persen anggota menginginkan untuk memilih rancangan atau opsi yang kedua.
“Ini memberikan keuntungan pada partai politik, kita tidak mau mengambil resiko PKB akan mengalami kekurangan kursi di dapil yang jumlah kursinya sedikit yaitu lima kursi. Maka kami bersepakat untuk mengikuti rancangan kedua yang dibuat KPUD Kota Kupang yaitu, Kota Raja dan Kota Lama bergabung menjadi satu dapil dengan dengan delapan kursi dengan dapil lainnya seperti apa yang telah disampaikan KPU,” jelas Ewalde.
Baca juga:KPU Kota Kupang Lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024, Dua Dapil Berubah
Dirinya juga mensupport penataan dapil yang dilakukan KPU Kota Kupang. Menurutnya, dengan penataan ini KPU memfasilitasi kepentingan peserta pemilu.
“Dengan dua rancangan ini, KPU ingin memfasilitasi kepentingan peserta pemilu dalam hal ini partai politik dan kepentingan masyarakat yang memberikan kepercayaannya kepada partai politik,” tambahnya.
Diketahui KPU Kota Kupang memberikan dua rancangan penataan dapil, dengan opsi pertama dapil yang sama dengan pemilu legislatif 2019, dimana dapil Kelapa Lima dan Kota Lama menjadi satu dapil dengan jumlah 10 kursi dan Kota Raja 5 kursi.
Sedangkan opsi rancangan kedua dengan perubahan dapil Kecamatan Kota Raja dan Kecamatan Kota Lama di gabungkan dengan jumlah 8 kursi, sedangkan Kecamatan Kelapa Lima menjadi dapil sendiri dengan 7 kursi dan penambahan 1 kursi di dapil Alak dan Maulafa.
Baca juga:RSU Pusat Pratama Kupang Segera Diresmikan Pekan Depan, Diberi Nama Ben Mboi
Menurut Ewalde, untuk rancangan pertama akan terjadi dispalitas lima angka, yaitu kursi terbanyak sepuluh dan paling sedikit lima kursi.
“Sedangkan rancangan kedua dispalitasnya hanya dua angka, jadi kursi terbanyak sembilan dan kursi paling sedikit tujuh,” jelas Ewalde.
Targetkan 5 Kursi
Terkait perubahan jumlah kursi di rancangan kedua, Ewalde menyebut tidak ada perubahan target jumlah kursi di DPRD dari DPC PKB Kota Kupang jika nantinya rancangan kedua yang dipakai.
“Tetap 5 kursi kami targetkan, karena di pemilu sebelumnya dapil Kota Raja yang hanya enam kursi kami masih dapat. Dengan perubahan ini kami yakin tetap akan dapat kursi. Bahkan dari sebelumnya empat, kali ini kami yakin dapat lima kursi,” pungkas Ewalde.
Sebagai informasi, keputusan perubahan penataan dapil nantinya akan diputuskan oleh KPU RI yang dijadwalkan akan diumumkan pada Februari 2023 nanti.♦gor
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga: 1 Januari 2023 Sebanyak 3.007 Tenaga Honorer Di Ende Diberhentikan Pemerintah