EXPONTT.COM, KUPANG – Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, meminta kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang, untuk segera menyelesaikan ganti untuh tanah milik keluarga Bunganawa yang diatasnya telah dibangun instalasi pengolahan air bersih yakni BAK prasedimentasi dari proyek SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Fontein.
Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ganti untung lahan SPAM Kali Dendeng milik keluarga Bunganawa, Selasa, 27 Desember 2022.
Ia mengatakan persoalan ini akan menjadi perhatian Komisi III. Untuk itu, dirinya meminta kepada Dinas PRKP terkait fasilitas air bersih SPAM Kali Dendeng bagi kebutuhan banyak warga Kota Kupang jangan sampai menyisakan permasalahan.
Baca juga:Menagih Janji “Sesumbar” Gubernur Viktor terhadap pemenuhan Modal Inti 3 Triliun Bank NTT
“Keluarga Bunganawa telah berniat baik dengan sudah terbangunnya Instalasi SPAM Kali Dendeng, untuk itu, apapun alasannya pemerintah harus bisa merencanakan anggaran untuk ganti untung pembebasan lahan keluarga Bunganawa,” kata Adi.
Meski begitu, Adi Talli menyebut, semua prosesnya perlu membutuhkan waktu dan mekanisme.
“Mekanisme anggaran ini harus kita lewati, jangan sampai kita mengorbankan mekanisme lalu yang terjadi pemerintah salah lagi, yang terima uang juga salah. Kita tidak mau ada masalah lagi yang muncul setelah kita dapat solusi,” tambah Adrianus Tali.
Politisi PDI-P itu mengungkapkan, solusi untuk pembayaran ganti untung lahan milik keluarga Bunganawa, hanya bisa masuk pada anggaran perubahan tahun 2023.
“Ditahun 2023, anggaran perubahan itu, dipembahasan KUA-PPAS sudah harus dimasukan terkait ganti untung lahan Keluarga Bunganawa,” jelas Adrianus Talli.
Dalam RDP terkait ganti untung lahan SPAM Kali Dendeng milik keluarga Bunganawa yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Kota Kupang, sejumlah anggota keluarga Bunganawa mempertanyakan kepada Pemkot Kupang terkait kepastian pembayaran ganti untung lahan milik keluarga Bunganawa di Kelurahan Fontein yang diatasnya telah dibangun instalasi pengolahan air bersih yakni BAK prasedimentasi dari proyek SPAM Kali Dendeng.
Mereka menyebut selama dua tahun mereka tidak diberikan kepastian pembayaran.
Baca juga:Sutradara Film Mama Martha (Wanita di Ladang Gula) Puji Aktor dan Aktris NTT
Menurut Kepala Dinas PRKP, Beny Sain, yang juga hadir dalam RDP itu, mengatakan, belum dilakukannya pembayaran ganti untung tanah milik keluarga Bunganawa disebabkan belum adanya sertifikat tanah tersebut yang dipegang oleh keluarga, sehingga tidak bisa dilakukan pembayaran.
“Pada 2021 memang sudah dianggarkan namun karena tanah tersebut (milik keluarga Bunganawa) belum ada sertifikat tanah, maka tidak bisa dibayarkan, sedangkan untuk anggran 2022, tidak kami anggarkan karena masih menunggu pengurusan sertifikat tanah,” jelasnya.
Disebutkan sertifikat atas lahan milik keluarga Bunganawa telah terbit pada 1 Desember 2022 lalu. “1 Desember lalu baru kami terima fotocopy sertifikat dari keluarga Bunganawa,” tambah Beny.
Beny Sain mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menganggarkan ganti untung untuk lahan milik keluarga Bunganawa pada anggaran perubahan 2023 nanti. “Untuk sekarang tidak bisa lagi, tapi akan kami anggarkan di anggaran perubahan pada 2023 nanti,” kata Beny.♦gor
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga:Keluarga Bunganawa Minta Pemkot Beri Kepastian Pembayaran Ganti Untung Lahan SPAM Kali Dendeng