EXPONTT.COM – Pemerintah Kota Kupang akan merubah sistem pengelolaan parkir dan retribusi parkir di tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Bernadus Mere melalui Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Kupang, Berto Geru, Selasa 17 Januari 2023.
Dirinya menjelaskan di tahun 2023, tender parkir akan langsung ke juru parkir. “Jadi ini pemangkasan. Kalau sebelumnya itu dari pemerintah ke pengelola baru ke juru parkir, sekarang dari pemerintah langsung ke juru parkir kontraknya,” sebut Berto.
Perubahan sistem pengelolaan parkir dan retribusi ini dilakukan Dishub sebagai usaha yang menaikan target Penghasilan Asli Daerah (PAD) Dishub melalui retribusi parkir di tahun 2023 sebesar Rp. 4,1 miliar.
Baca juga:Hugo Rehi Kalembu : Bank NTT Turun Status Jadi BPR 2024
“Kita naikan target retribusi parkir tahun 2023 ini, untuk parkir umum dari Rp. 2,5 miliar menjadi Rp. 3 miliar, sedangkan untuk parkir khusus dari Rp. 800 juta menjadi Rp. 1,1 miliar, jadi target keseluruhan, Rp. 4,1 miliar, untuk retribusi parkir,” jelas Berto Geru.
Selain perubahan kontrak pengelolaan parkir yang langsung dari pemerintah dengan jukir, Dishub juga merubah skema pembagian hasil retribusi parkir.
“Sebelumnya kita pakai skema 70 persen-30 persen, dimana 70 persen untuk pengelola parkir dan 30 persen disetor ke daerah, namun untuk 2023 pimpinan merubah skema. Kita langsung dengan juru parkir (jukir) dengan skema 20 hari untuk pemerintah dan 10 hari untuk juru parkir,” jelasnya.
Berto Geru mengatakan, Dishub optimis dengan skema atau sistem yang baru bisa mencapai target yang pasang. “Dengan sistem baru ini, dari sisi pendapatan lebih menguntungkan,” kata Berto.
Baca juga:Pesawat Jatuh di Nepal, 72 Penumpang dan Kru Dinyatakan Tewas
Nantinya dengan sistem baru ini, lanjut Berto Geru, jukir di Kota Kupang akan melakukan pembayaran cicilan ke Pemerintah Kota (Pemkot) sebanyak dua kali dalam satu bulan.
“Juru parkir melakukan pemungutan terlebih dahulu baru dibayarkan ke pemerintah. Tiap tanggal 1-10 dilakukan pemungutan dan pembayaran pada tanggal 11. Lalu di tanggal 11-20 dilakukan pembayaran di tanggal 21. Sedangkan pemungutan di sisa tanggal dalam berkaitan, akan menjadi hak juru parkir,” jelasnya.