DPRD Kota Kupang Sebut Penetapan Perubahan Dapil Oleh KPU Terlalu Lamban

sabu raijua

EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota DPRD Kota Kupang, Jeftha Soai menilai penetapan perubahan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu legislatif tahun 2024 sangat lamban.

Dapil Kota Kupang kemungkinan akan berubah sesuai dengan draf pengajuan perubahan dapil yang diusulkan KPU Kota Kupang ke KPU RI dan tinggal menunggu penetapan yang perkirakan akan diumumkan pada bulan Februari 2023 mendatang.

Jeftha Soai meminta KPU kembali memertimbangkan penetapan dapil baru, mengingat pemilu legislastif akan dilangsungkan pada  Februari 2024 mendatang, atau menyisakan waktu 1 tahun.

Baca juga: KPU NTT Lakukan Penataan Dapil Pemilu Legislatif 2024: Kabupaten Kupang Berkurang 5 Kursi

Menurut politisi PSI itu, lambannya penetapan dapil akan berpengaruh pada kualitas demokrasi karena akan membuka peluang golput dan money politic, karena ketiadaan hubungan calon legislatif dengan rakyat itu.

Baca juga:  Kunjungi TTS, Penjabat Gubernur NTT Sebut Panen adalah Ritual Paling Menyenangkan

“Dengan rentang waktu penetapan dapil yang terlalu mepet dengan jarak waktu pemilihan legislaatif itu, membuat rakyat tak ada pilihan lain, selain bisa memilih golput, karena tidak ada figur yang selama ini dekat dan dianggap bisa mewakili aspirasi mereka,” katanya, Rabu 18 Januari 2023.

Untuk itu, Jeftha menyarankan agar rencana penggabungan dapil itu dipertimbangkan kembali dan boleh dilakukan setelah pemilihan legislatif 2024 mendatang.

Baca juga:Dua Opsi Perubahan Dapil Kota Kupang, PKB Pilih Kota Lama dan Kota Raja Digabung

“Menurut saya ini sudah terlambat. Sebaiknya sudah dari jauh-jauh hari penetapan itu sudah bisa dilakuakan, sehingga konstestan bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Jika pun dilakukan penggabungan dapil, KPU Kota Kupang seharusnya sudah mengusulkan itu jahu-jauh hari sebelum pemikihan legislatif, atau setidaknya di tahun 2021 kemarin,” ungkapnya.

Baca juga:  Alan Girsang Kembali Terpilih Jadi Ketua Kupang Max Owner

Jefta menyebut, masyarakat, tentu sudah mempunyai figur pilihan yang selama ini telah berbuat banyak untuk mewujudkan dan pembangunan di tingkat elektoral.

“Namun kemudian, jika penggabungan dapil itu terjadi, rakyat kehilangan sosok yang selama ini dinilai tepat dalam mewakili aspirasi mereka,” katanya.

Sebelumnya KPU Kota Kupang telah melakukan uji publik terhadap dua rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kupang untuk Pemilu 2024, pada 13 Desember 2022 lalu.

Dua rancangan atau opsi dapil yang diusulkan KPU Kota Kupang:

1. Rancangan pertama (jumlah kursi sama dengan Tahun 2019)
Kelapa Lima : 11
Alak : 6
Maulafa : 8
Oebobo : 9
Kota Raja : 6

Baca juga:  Penjabat Gubernur NTT Harapkan Kontribusi Nahdlatul Ulama dalam Pembangunan Daerah

2. Rancangan kedua
Kota Lama/Kota Raja : 8
Kelapa Lima : 7
Alak : 6
Maulafa : 8
Oebobo : 9

Untuk opsi pertama jumlah kursi selisih lima dimana dapil Kelapa Lima dan Kota Lama ada 10 kursi sedangkan dapil Kota Raja 5 kursi. “Sedangkan untuk rancangan opsi kedua dapil Kota Lama dan Kota Raja akan menjadi 8 kursi, sedangkan Kelapa Lima menjadi 7 kursi,” sebut Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo.

Meski begitu, lanjut Deky, keputusan dapil yang akan diterapkan di pemilu legislatif 2024 ada ditangan KPU RI.

“Untuk keputusan kita tunggu KPU RI, diumumkan nanti di Februari 2023,” kata Deky Ballo, saat diwawancara usai rapat yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang.♦gor

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga:KPU Kota Kupang Lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024, Dua Dapil Berubah