EXPONTT.COM – Sejumlah tokoh masyarakat dan agama di Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS), Kota Kupang, menanggapi polemik pemberian nama A.D. Riwu Kore di Stadion Mini yang terletak di Kelurahan NBS. Mereka bahkan mengancam akan membongkar Stadion mini tersebut jika nama A.D. Riwu Kore diganti.
Hal tersebut diungkapkan Pendeta Yehezkial Hede, yang merupakan tokoh agama di Kelurahan NBS sekaligus Ketua LPM di Kelurahan NBS menanggapi penolakan nama A.D. Riwu Kore di Stadion Mini NBS oleh Anggota DPRD Kota Kupang.
Pendeta Hede juga menegaskan bahwa, jika DPRD bersikeras untuk mengganti nama lapangan tersebut maka masyarakat akan mengambil langkah berbeda dengan menghancurkan lapangan tersebut.
Baca juga:Polemik Pemberian Nama Stadion Mini NBS, Kadispora Kota Kupang Buka Suara
“Kami akan mempertahankan nama yang sudah ada, tetapi kalau pemerintah dan DPRD tetap bersikeras dan memaksa untuk menggantinya dengan nama lain, minta maaf, terpaksa kami akan bongkar lapangan tersebut,” tegasnya, Rabu 18 Januari 2023, dikutip dari malakaoke.com.
Yehezkial mengungkapkan, penamaan lapangan mini tersebut telah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan, dan melalui kesepakatan Bersama masyarakat Kelurahan NBS.
”Kami sudah menyerahkan hasil Musrenbang kelurahan ke Pemerintah Kota Kupang dan Dispora. Kami tanyakan kepada pemerintah mengapa mempermasalahkan nama A. D. Riwu Kore yang sudah dipasang di stadion mini itu, kenapa harus dipermasalahkan hal sederhana seperti itu,” ungkapnya.
Pendeta Yehezkial Hede juga menegaskan, bahwa dirinya bersama masyarakat akan tetap mempertahankan nama A.D. Riwu Kore untuk diabadikan menjadi nama stadion mini tersebut, karena jasa-jasanya untuk Kelurahan NBS.
”Bapak A. D. Riwu Kore orang yang sangat berjasa bagi kami masyarakat NBS, sehingga beliau layak diberikan penghargaan. Kalau sampai Pemerintah dan DPRD Kota Kupang tetap bersikeras untuk mengganti nama stadion mini tersebut, kami masyarkat NBS akan menolak dengan tegas,” ujar Pendeta Hede.
Baca juga:DPRD Kota Kupang Tolak Nama “A.D. Riwu Kore” di Stadion Mini NBS
Stadion Mini NBS yang dibangun dengan APBD sebesar Rp. 3,9 miliar itu belakangan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan di media sosial usai nama A.D. Riwu Kore disematkan di gerbang stadion.
Anggota DPRD Kota Kupang berpendapat pemberian nama tersebut tidak melalui mekanisme dan mempertanyakan kepada Pemkot Kupang dipilihnya nama AD Riwu Kore untuk Stadion Mini NBS.
“Yang kami pertanyakan, siapakah yang mengusulkan nama ini dan kapasitas beliau sebagai apa di kota ini? Kita perlu kajian kenapa nama ini diberikan,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Kupang, Alfred Djami Wila, Senin 16 Januari 2023.
A.D. Riwu Kore Berjasa Bagi NBS (halaman berikutnya)