EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, menyebut banyaknya pedagang daging babi di pinggir jalan merupakan akumulasi dari lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota Kupang.
Menurutnya, Pemkot Kupang tidak bisa sepenuhnya menyalahkan masyarakat. Dalam hal ini, Pemkot Kupang juga keliru.
“Pemkot ada salah juga dalam hal ini, jadi jangan semuanya disalahkan kepada masyarakat. Lemahnya penegakan perda ya seperti ini,” jelas Adi, Senin 13 Februari 2023.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Minta Semua Pedagang Daging Babi di Pinggir Jalan Masuk ke Pasar
Menurutnya, banyaknya masyarakat yang berjualan daging babi di pinggir jalan disebabkan oleh dua hal, yang pertama, karena ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan dan yang kedua, karena kebutuhan ekonomi.
“Masyarakat melihat peluang itu, maka dia berusaha berjualan, dibalik itu tidak ada teguran dari pemerintah, maka masyarakat merasa ini tidak salah,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang itu menyebut, Pemkot tidak bertindak tegas dari awal dan tidak ada teguran dari pemerintah saat yang berdagang daging babi dipinggir jalan masih sedikit.
Baca juga: Wartawan Senior Aleks Dungkal: Rekrut Wartawan Aktif Adalah Kecerobohan dan Dungu
“Sudah banyak masyarakat berjualan daging dipinggir jalan baru pemerintah mulai datang,” ucap politisi PDIP itu.
Untuk itu, Adi berharap, Pemkot Kupang bisa memberikan solusi kepada pedagang daging babi.
“Saya sangat setuju mereka pindah dari pinggir jalan, asal ada solusi. Benahi rumah potong hewan (RPH) dengan fasilitas yang memadahi. Kalau sudah ada fasilitas memadahi lalu pedagang tidak mau masuk baru kita tindak,” ungkap Adi.
Dirinya menyebut DPRD mendukung Pemkot Kupang dalam penertiban pedagang daging babi di pinggir jalan.