EXPONTT.COM, KUPANG – Sebanyak 904 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, NTT tak diperpanjang kontraknya. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang terhitung sejak, Rabu 15 Februari 2023.
Assisten I Sekda Kota Kupang, Jeffri Pelt, mengatakan dari total 2.514 tenaga honorer yang ada, Pemkot Kupang hanya dapat mengakomodir PTT yang di rekrut pada tahun 2018 dan tahun sebelumnya yang jumlahnya 1.610, sedangkan PTT yang direkrut sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 telah diberhentikan.
“Terhadap honorer yang dari tahun 2019 keatas sementara dirumahkan, sambil menunggu kita konsultasi, situasi ini bukan di kota Kupang saja, satu Indonesia sama semua sudah menerima SK,” kata Jeffri, mengutip ntthits.com.
Jeffri Pelt menyebut, pemberhentian 904 PTT tersebut, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang melarang untuk melaksanakan pengangkatan tenaga honorer terhitung tahun 2019.
Baca juga: Amos Corputy: Aleks Riwu Kaho Dan Djojana Harus Segera Di Berhentikan
Dalam Pasal 96, PP nomor 49 tahun 2018, disebutkan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dilarang mengangkat pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, hal inilah yang ditafsirkan bahwa tenaga honorer akan diberhentikan/dihapuskan fungsinya.
Sementara untuk honorer yang direkrut tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya, hanya akan di kontrak sampai 28 November 2023, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tanggal 31 Mei 2022, bahwa sesuai perhitungan lima tahun setelah PP keluar tidak boleh ada lagi PTT.
“Untuk PTT yang diangkat sejak tahun 2018 dan tahun sebelumnya dalam sehari dua hari ini, pasti terima SK pengangkatan,” pungkas Jeffri.♦ntthits.com/gor
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga: Resmi Jadi Ketua PSSI, Erick Thohir: Tidak Mungkin Bicara Prestasi Kalau Sepakbola Kotor