Penjabat Wali Kota Kupang Minta Semua Lurah Siapkan Titik Kumpul Sampah

Penjabat Wali Kota Kupang / foto: PKP

EXPONTT.COM, KUPANG – Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, meminta setiap kelurahan untuk menentukan lokasi tempat titik kumpul sampah sementara.

Permintaan tersebut disampaikannya dalam rapat evaluasi bersama para camat dan lurah se-Kota Kupang di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang, Jumat 10 Maret 2023.

Dalam arahannya Penjabat Wali Kota menyampaikan bahwa kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Camat, Lurah,RT/RW bersama masyarakat perlu dibangun untuk dapat menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Kupang.

George juga meminta setiap kecamatan di Kota Kupang memiliki tempat pembuangan sementara (TPS) reduce, reuse, recycle (3R).

Baca juga: Wajibkan Siswa Bawa Kelor Hingga Hafal Bahasa Inggris, Kadis Pendidikan Kota Kupang Minta Kepsek Berbenah

6 Kecamatan yang ada di Kota Kupang diminta untuk memiliki TPS-3R, yaitu sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos.

Baca juga:  Penghalangan Kampanye Paket Gemoy, Kuasa Hukum Apresiasi Gakkumdu Kabupaten Kupang

Sampah yang akan dibuang dibagi menjadi sampah organik, anorganik dan sampah makanan sehingga memudahkan petugas dalam proses pengolahan sampah.

Sampah plastik yang sudah dipilah dapat dibawa ke bank sampah untuk diolah kembali serta hasilnya pun bisa dijadikan sebagai income tambahan untuk kelurahan tersebut.

Baca juga:  Ijazah Wabup Rote Ndao Diduga Palsu, Tergugat Intervensi Akui Ada Kesalahan

Dalam rapat evaluasi tersebut juga disepakati bahwa camat harus mengadakan rapat bersama seluruh lurahnya, demikian pula lurah kepada para RT dan RT menindaklanjutinya dengan mengajak masyarakat untuk rapat dan bersepakat agar tidak boleh membuang sampah yang berada di luar wilayah kelurahannya.

Baca juga: Stephanus Pelor Cagub NTT 2024 dari Partai Perindo

Lurah bersama RT/RW dan warga setempat juga harus bersama mencari lahan kosong untuk dijadikan titik kumpul sampah sementara, sampah organik, anorganik yang akan dibuang dibedakan oleh warna plastik sampah.

Baca juga:  Mulai Januari 2025 Pemprov NTT Terapkan Opsen PKB, Tarif Pajak Kendaraan Naik

Contohnya plastik merah untuk sampah organik dan plastik Hitam untuk sampah anorganik.

Jam pembuangan sampah dimulai dari jam 6 sore hingga jam 10 malam, dan jam pengangkutan sampah mulai dari jam 10 malam hingga pagi hari.

Bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. *PKP_dev/gor

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga: DPD Partai Demokrat NTT Targetkan 8 Kursi di Pileg 2024