EXPONTT.COM, KUPANG – Sebanyak 2000 warga Kota Kupang wajib KTP tercatat sudah menggunakan KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang telah dilaunching secara resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Angela Tamo Inya, Selasa 28 Maret 2023.
Terkait cakupan, dirinya menyebut dari 320 ribuan warga Kota Kupang wajib KTP, sekitar 2000 warga sudah menggunakan KTP digital. “Secara prentasi masih kecil memang,” katanya.
Baca juga: Bulan Maret Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor
Lanjut Angel, dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masyarakat sudah bisa mengakses semua data kependudukan masing-masing, seperti KTP, Kartu Keluarga dan data lainnya.
Kita sudah memulai untuk migrasi dari KTP manual ke KTP Digital. “Saat ini yang kita lakukan tinggal pengembangan-penegembangan,” tambahnya.
Ia menyebut, kedepannya melalui aplikasi semua perubahan data kependudukan dapat diupdate atau dirubah oleh masyarakat tanpa harus ke kantor dukcapil. “Termasuk setiap penduduk bisa membuat tanda tangan elektronik sendiri,” tambahnya Angel.
Angel mengatakan dengan menggunakan KTP digital maka akan terjadi penghematan anggaran dan efisiensi. “Jadi efisiensi terhadap anggaran, kita tidak perlu lagi mencetak, ribon, tinta, film dan blangko. Masyarakat juga tidak harus selalu ke Dukcapil,” sebutnya.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat Kota Kupang wajib KTP dan yang sudah memiliki E-KTP untuk bisa segera menggunakan KTP Digital. “Masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk menggunakan KTP digital bisa datang langsung ke kantor,” ungkapnya.
Berikut cara membuat KTP Digital:
Melansir situs Disdukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Simak syarat dan cara membuatnya berikut ini.