Gugatan Rp 1,4 Miliar Perempuan yang Batal Dinikahi Kekasih Dikabulkan Pengadilan Tinggi Kupang

kota kupang
ilustrasi batal nikah

EXPONTT.COM, KUPANG – Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan Windy Ekaputri Datta (27) yang menggugat mantan pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.

Sebelumnya, gugatan Windy yang merupakan warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini ditolak Pengadilan Negeri Kupang pada 23 November 2022. Kala itu, Windy dihukum membayar biaya perkara.

Windy melalui kuasa hukumnya Jeremia Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi mengajukan banding pada 2 Desember 2022.

Menurut Jeremia Alexander Wewo, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dinilai tidak cermat dan keliru.

Baca juga: BMKG Sebut Dampak Bibit Siklon 98S Tak Separah Siklon Tropis Seroja

“Alasan utama banding adalah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sangat tidak cermat dan keliru karena hanya menilai alasan klarifikasi sebagai dasar pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh pembanding semula penggugat,” jelas Jeremia dikutip dari Kompas.com.

Kala itu Pengadilan Tinggi Kupang menganggap Windy tidak memiliki itikad baik untuk melanjutkan perkawinan.

Bahkan pada pertemuan di Polresta Kota Kupang, Windy bersama orangtua dianggap telah meminta maaf dan meminta melanjutkan perkawinan, tapi ditolak.

Baca juga:  Forum Pemuda NTT dan 600 Pelajar Kota Kupang Gelar Aksi Tanam Pohon

“Akhirnya pada 5 April 2023, Majelis Hakim Tinggi, setelah membaca, memeriksa berkas-berkas perkara maka Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan dengan amar, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat,” ungkap Jeremia.

Baca juga: Hasil Otopsi Bayi yang Dikubur Mahasiswi dan Pacarnya di Kupang, Beratnya Hanya 1 Kg

Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 23 November 2022 yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri dengan amar, mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat sebagian.

Selanjutnya, menyatakan menurut hukum perbuatan terbanding semula tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini pembanding semula penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.

Hakim juga menyatakan terbanding semula tergugat, harus membayar kembali kepada penggugat, segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh terbanding semula tergugat.

Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp. 52.000.000.

Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya biaya melahirkan anak sebesar Rp 25.000.000, biaya pemeliharaan anak serta pendidikan anak sebesar Rp 2 juta, setiap bulan kepada penggugat.

Baca juga:  Forum Pemuda NTT dan 600 Pelajar Kota Kupang Gelar Aksi Tanam Pohon

Menghukum tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Baca juga: Uskup Agung Kupang Tegur Umat yang Tepuk Tangan untuk Koor Saat Perayaan Liturgi

Menurut Jeremia, alasan Majelis Hakim Tinggi Kupang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A karena menurut Majelis Hakim Tinggi Kupang pertimbangan Majelis Hakim PN Kupang yang menyatakan klarifikasi ayah penggugat sebagai alasan penyebab batalnya perkawinan merupakan kesimpulan yang tidak tepat.

Sebab, keinginan penggugat untuk melanjutkan perkawinan terlihat pada saat dilakukan mediasi di Polresta Kota Kupang ketika penggugat dan ayahnya, telah datang untuk menemui tergugat dan meminta maaf serta meminta agar perkawinan dilanjutkan.

Selain itu, tanggung jawab mengawini penggugat tidak terhenti pada proses peminangan saja, melainkan harus berujung pada pemberkatan perkawinan dan pendaftaran perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tergugat juga dengan sengaja tidak bersedia mengawini penggugat. Sehingga perbuatan tergugat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca juga:  Forum Pemuda NTT dan 600 Pelajar Kota Kupang Gelar Aksi Tanam Pohon

Sebelumnya diberitakan, Windy, warga Kupang, NTT, menggugat pacarnya Carlos, sebesar Rp 1,4 miliar lebih di PN Kupang.

Wanita itu menggugat pacarnya yang beralamat di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.

Baca juga: Pamit Beli Lilin, Pria di Adonara Flores Timur Ditemukan Gantung Diri di Pohon

Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.

Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya.

Padahal, lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.

Carlos Daud Hendrik (28), warga Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan tak setuju dengan gugatan tersebut dan membantah semua isi gugatan yang dilayangkan kepadanya.

“Alasannya karena tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ungkap Carlos, Selasa (28/6/2022) siang. (*)

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News