EXPONTT.COM, KUPANG – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Kupang Kota menangkap tiga terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Marthen Leba Doko (24).
Melansir tribratanewskupangkota.com, ketiga terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial, EJB (24) Pegawai Honorer, warga Jalan Kian Kelaki Kelurahan Bakunase Dua, YSRD (24), Karyawan Swasta, warga Jalan PS. Da Cunha, Kelurahan Naikoten Dua dan SRD (27), Pegawai Honorer, warga Kelurahan Manulai Dua.
Ketiganya ditangkap pada Selasa 2 Mei 2023 malam. Dua terduga pelaku ditangkap di Lapangan Taspen Kelurahan Air Nona Kecamatan Kota Raja, sedangkan satu terduga pelaku lainnya ditangkap di Kelurahan Manulai Dua Kecamatan Alak Kota Kupang.
Kronologi
Pada Minggu 30 April 2023, sekitar pukul 04.00 WITA, korban mengendarai sepeda motor bersama salah seorang temannya melintas di depan para terduga pelaku yang saat itu diketahui sedang nongkrong sambil mengkonsumsi miras.
Lalu terdengar oleh korban ada suara teriakan dan setelah lewat beberapa meter dari depan TKP, lalu korban turun dan mendatangi para terduga pelaku sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban. Setelah melakukan pengeroyokan, ketiga pelaku pergi meninggalkan korban di TKP.
Usai kejadian teman korban yang juga terluka akibat dikeroyok mengangkat korban dan membawa ke rumah sakit. Saat di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.
Ketiga terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa Undana Dikeroyok Hingga Tewas di Jalan El Tari Kupang
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan penangkapan ketiga terduga pelaku adalah merupakan doa dan kerjasama dari keluarga dan masyarakat Kota Kupang sehingga dalam waktu 3X24 Jam para terduga pelaku dapat diamankan.
“Setelah menerima laporan kejadian pengeroyokan tersebut, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim agar dalam waktu 3 hari, pelaku sudah harus ditangkap, dan ini terbukti kerja keras dari Tim Jatanras”, tegasnya.
Kapolresta menghimbau kepada warga Kota Kupang, apabila melihat atau mengetahui suatu tindak pidana atau kejahatan, jangan segan-segan untuk segera melapor ke Pos Polisi terdekat atau ke Call Center bebas pulsa di Polri di nomor 110.(*)
Baca juga: SMAN Raimanuk Hadirkan Sopi Ray Man dan Olahan Kelor di Gebyar SMA/SMK 2023
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News