EXPONTT.COM, KUPANG – Empat camat di Kota Kupang tak pernah hadir selama persidangan paripurna penyampaian lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Persidangan yang berjalan selama 15 dan 16 Mei 2023 itu tidal dihadiri empat camat, diantaranya Camat Oebobo, Camat Kota Raja dan Camat Kelapa Lima serta Camat Alak.
Hanya dua camat yang selalu hadir yakni Camat Kota Lama Samuel Messakh dan Camat Maulana Matheus Da Costa.
Terpantau pada sidang pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Kupang tentang pengajuan 5 Ranperda dalam Paripurna ke-11, juga tidak dihadiri oleh empat orang Camat tersebut.
Baca juga: Pasca KTT ASEAN: Pariwisata Bisa Jadi Andalan Pertumbuhan Ekonomi NTT Selain Pertanian
Selain pemerintah, ada pun beberapa anggota DRPD Kota Kupang yang tidak pernah hadir dalam sidang pembahasan Ranperda.
Yaitu Anggota Fraksi Richard Odja dan Djainudin Lonek. Bahkan dua anggota DPRD Kota Kupang ini tak pernah hadiri sidang selama masa sidang LKPJ Wali Kota Kupang Tahun 2022.
Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, memastikan, para camat yang tak hadir dalam sidang di gedung DPRD sedang menjalankan tugas.
Sedangkan terkait dua anggota DPRD yang tidak hadir dalam sidang paripurna, Ketua DPRD Kota Kupang Yehezkiel Loudoe mengatakan, hal tersebut merupakan tanggungjawab fraksi dan dia mendukung jika memang fraksi harus memberikan sanksi pada dua anggota DPRD tersebut. “Saya pikir fraksi pasti bisa menilai,” katanya.♦gor
Baca juga: 1139 Bacaleg Terdaftar di KPU Provinsi NTT, Partai Gelora Ketar-Ketir di Hari Terakhir
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News