EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Djainudin Lonek, meminta maaf kepada masyarakat atas ketidakhadiran dirinya dalam masa persidangan II tahun anggaran 2022/2023.
Dalam persidangan ke-13 dengan agenda laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap ranperda usul inisiatif pemerintah kota Kupang., Jumat, 19 Mei 2023, Djainudin yang merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengikuti jalannya persidangan.
Usai sidang, kepada wartawan, Lonek mengucapkan permohonan maaf kepada masyarat Kota Kupang atas ketidakhadirannya selama masa persidangan sebelumnya. Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi NTT itu beralasan sibuk dengan urusan partai politik dan pendaftaran bacaleg.
Baca juga: Empat Camat dan Dua Anggota DPRD Kota Kupang Tak Hadiri Sidang
“Saya secara pribadi memohon maaf kepada masyarakat Kota Kupang, saya akhir-akhir ini sibuk dengan kegiatan menjelang pemilu,” kata bakal caleg DPR RI dari PPP itu.
Ia mengaku harus melakukan penjaringan bacaleg di 22 kabupaten/kota di NTT.
Djainudin Lonek menyebut sebagai anggota badan musyawarah (Banmus), kehadirannya tidak terlalu berdampak dalam persidangan. “Kami di Banmus hanya membuat jadwal sidang, setelah buat jadwal sidang sudah, kalau tidak ada dinamika di persidangan ya tidak akan berubah,” jelasnya.
“Dalam pikiran saya bahwa memang bukan hal urgensi yang saya bisa ikuti, karena saya datang ke kantor pun saya tidak punya kewenangan apa-apa,” tambah Djainudin.
Dirinya mengaku telah meminta maaf kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe terkait ketidakhadirannya.
Baca juga: Yeskiel Loudoe Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Wali Kota Kupang
“Saya juga sudah jelaskan ke pak ketua (DPRD) juga, saya memang konsen mengurus partai atau caleg dari PPP ini, namun sudah selesai pada tanggal 14 lalu dan saya aktif hari ini sebagai anggota DPRD,” pungkasnya.
Berbeda dengan Djainudin Lonek, Anggota DPRD Kota Kupang lainnya, Richard Odja, masih belum menampakan dirinya dalam sidang paripurna ke-13 yang membahas 5 aturan yang diusulkan Pemkot Kupang.
Sebagai informasi, Richard Odja diketahui akan kembali ikut bertarung di Pemilu Legislatif 2024 nanti dan akan maju sebagai perwakilan suara masyarakat dari dapil Kota Lama dan Kota Raja.
Diketahui masa persidangan II tahun anggaran tahun 2023 sebanyak lima aturan usulan inisiatif Pemkot dibahas, diantaranya, tentang pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan keuangan daerah, perubahan PT. Sasando menjadi perseroan daerah, tanda daftar industri dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang.♦gor
Baca juga: Pantau Ujian Akhir SD, Penjabat Wali Kota Kupang Beri Dukungan Moril Kepada Murid
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News