EXPONTT.COM, KUPANG – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Kupang, menyebut PT Sasando ‘hidup segan mati tak mau’, hal tersebut disampaikan menanggapi salah satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif pemerintah tentang penyesuaian bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Sasando menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Sasando.
Pernyataan tersebut tidak terlepas dari pertanyaan tentang eksistensi PT Sasando selama berdiri.
Sorotan terhadap ranperda tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli saat sidang paripurna ke-11 pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Kupang tentang pengajuan lima ranperda usul inisiatif Pemkot Kupang pada masa sidang II DPRD Kota Kupang, Selasa 16 Mei 2023.
Penyesuaian bentuk hukum PT Sasando menjadi Perseroda Sasando, menurut Adi Talli, yang menjadi salah satu landasan hukum penyesuaian bentuk hukum adalah peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Adi Talli mempertanyakan, apa yang menjadi latar belakang serta apa urgensi untuk segera dilakukan penyesuaian bentuk hukum saat ini.
“Sejauh ini PT Sasando sepertinya hidup segan mati pun tak mau. Memiliki masa lalu yang kelam sejak dibentuk pada Tahun 2009, ibarat sebuah perahu berlayar tak tahu arah tujuannya hingga akhirnya pernah karam membentur batu karang senilai 2 miliar dan nahkodanya harus mempertanggungjawabkan kesalahan kendalinya yang membenturkan dan mencabik-cabik sang Sasando,” kata Adi Talli membacakan pemandangan fraksi PDI Perjuangan.
Baca juga: Bawaslu NTT Gelar Rapat Koordinasikan Pemutakhiran Data Pemilih Bersama Dinsos dan KPU
Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan keberadaan perusahaan tersebut karena sudah lama tak terdengar eksistensinya.
“Apakah Sasando itu masih ada saat ini dan layak untuk dirangkai kembali? Bagaimana puing-puing usaha PT Sasando saat ini. Apakah masih ada dan setidaknya layak digunakan atau sudah hilang ditelan bumi,” kata Adi.
“Apakah benar dengan hanya sebuah keyakinan nantinya perusahaan perseroan daerah Sasando akan benar-benar dapat meningkatkan peran dan fungsi badan usaha milik daerah dalam mendorong perekonomian dan menggali serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat,” tutup Adi.♦gor
Baca juga: Ini 4 alasan Partai Ummat NTT Kirim Lebih Banyak Bacaleg Perempuan Dari Pada Laki-Laki
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News